Soal Dugaan Pelecehan oleh Oknum Dokter, Kemenkes: Sanksi STR Seumur Hidup hingga Tes Psikologi Calon Dokter

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan sikap nol toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran etika dan tindakan asusila di dunia medis.
Respons tegas ini disampaikan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, menyusul dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum dokter di Malang.
Dalam pernyataan resminya, Dante menekankan bahwa tindakan asusila oleh tenaga kesehatan adalah bentuk pelanggaran serius terhadap sumpah dokter dan akan ditindak dari aspek etik, hukum, hingga pencabutan hak praktik medis.
“Setiap tindakan yang tidak sesuai dengan etika kedokteran, baik di dalam maupun di luar layanan medis, akan kami proses secara tegas. Itu mencederai sumpah profesi dan kepercayaan publik,” ujar Dante, dalam siaran persnya.
STR Dicabut Permanen untuk Pelanggaran Berat
Kementerian Kesehatan menyatakan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi maksimal bagi pelaku, termasuk pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) secara permanen. Hal ini telah dilakukan dalam kasus-kasus sebelumnya yang terbukti melanggar etika berat.
“Jika STR dicabut, maka yang bersangkutan tidak akan bisa berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” tegas Prof. Dante, menegaskan komitmen Kemenkes dalam menjaga integritas profesi.
BACA JUGA :
Langkah ini dinilai penting dalam memastikan bahwa tenaga medis di Indonesia benar-benar layak secara moral dan profesional untuk memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat.
Pengawasan Diperketat, Pendidikan Etika Diperkuat
Wamenkes menyayangkan masih adanya tenaga kesehatan yang menyalahgunakan profesi dan menyebut bahwa kejadian ini menjadi peringatan untuk memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan.
Kementerian Kesehatan akan memperluas kerja sama dengan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), organisasi profesi, dan institusi pendidikan kedokteran untuk memperkuat kurikulum etika serta pengawasan terhadap tenaga medis sejak pendidikan awal.
Seleksi Dokter Diperketat: Tes Psikologi Jadi Syarat Wajib
Sebagai langkah preventif, Prof. Dante mengungkapkan bahwa Kemenkes akan menerapkan tes kepribadian Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) dalam proses seleksi calon dokter. Tes ini akan membantu menyaring calon-calon tenaga medis dari aspek psikologis.
“Jika hasil tes menunjukkan adanya gangguan kepribadian yang tidak sesuai dengan profesi dokter, maka akan kami tolak, meskipun nilai akademiknya tinggi,” tegasnya.
Kebijakan ini menegaskan pentingnya integritas mental dan moral dalam profesi kedokteran, yang tidak hanya membutuhkan kecerdasan, tetapi juga stabilitas psikologis dan etika tinggi.
BACA JUGA