Soal OTT Kasus HGB, Presiden Prabowo tak akan Intervensi, DPR Minta KPK Bongkar Jaringan

Gedung KPK / dok KPK
Gedung KPK / dok KPK

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Istana akhirnya buka suara terkait penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Sikap Istana ditegaskan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto. Pemerintah meminta publik tidak berspekulasi mengenai dugaan keterkaitan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan menyerahkan proses tersebut kepada KPK.

“Itu kan masih dugaan. Tunggu saja dari KPK,” ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah KPK menetapkan delapan tersangka dalam OTT terkait dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

KPK sebelumnya menyebut empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Presiden Prabowo Tak Akan Intervensi

Bambang menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak akan mencampuri proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Ya kita serahkan. Pak Presiden pun selalu mengatakan bahwa kalau ada masalah hukum dan sebagainya, serahkanlah kepada APH. Jadi beliau tidak akan mau ikut campur soal begitu-begitu,” katanya.

Dengan sikap tersebut, proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan perkara HGB sepenuhnya berada di tangan penyidik KPK.

Hingga kini, KPK juga belum memanggil Nusron Wahid untuk diperiksa. KPK sebelumnya menyatakan pemeriksaan terhadap pihak lain akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.

Empat Tersangka Disebut Orang Kepercayaan Nusron

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 14 September 2026 di wilayah Jabodetabek. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

KPK kemudian menetapkan delapan tersangka dan menahan mereka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Delapan tersangka tersebut terdiri atas pejabat ATR/BPN, pihak swasta, pengusaha, serta pihak yang memiliki latar belakang politik.

KPK juga menyita barang bukti uang dengan total sekitar Rp106,3 miliar dalam OTT tersebut.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK mengungkap Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, diduga menerima Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi terkait pengurusan perkara HGB tersebut.

DPR Minta KPK Bongkar Jaringan

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Parta meminta KPK tidak berhenti pada delapan tersangka.

Menurutnya, komposisi pihak yang diamankan dalam OTT menunjukkan perlunya penelusuran lebih jauh terhadap jaringan serta aliran uang dalam perkara tersebut.

Ia mendorong KPK menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pertanggungjawaban pidana korporasi, hingga pihak lain yang diduga terlibat dalam proses pengurusan HGB.

Parta juga meminta sistem pengawasan di lingkungan ATR/BPN dievaluasi, termasuk mekanisme penerbitan HGB berskala besar.

“Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penangkapan,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyeret sejumlah pejabat ATR/BPN dan pihak swasta dalam perkara pengurusan HGB. Sementara itu, posisi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid masih sebatas dikaitkan melalui keterangan KPK mengenai empat tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaannya, bukan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses