SPG Direkam Diam-Diam untuk Konten, Ketua Komisi III DPR: Bisa Dijerat Pidana

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam RDPU Komisi III DPR RI di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Foto : Devi/Andri/DPR
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam RDPU Komisi III DPR RI di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Foto : Devi/Andri/DPR

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kasus dugaan perekaman seorang Sales Promotion Girl (SPG) di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 tanpa persetujuan terus menuai sorotan. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan tindakan tersebut bukan hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

Menurutnya, ruang publik, termasuk pameran otomotif, harus menjadi tempat yang aman bagi seluruh pengunjung maupun pekerja, khususnya perempuan yang sedang menjalankan tugas secara profesional.

“Kami perlu menyampaikan bahwa tindakan merekam seseorang secara diam-diam atau candid tanpa izin, apalagi dijadikan materi konten demi kepentingan komersial atau popularitas di media sosial, adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum,” tegas Habiburokhman dalam keterangan, dikutip inibalikpapan.

Korban Berhak Tempuh Jalur Hukum

Habiburokhman menjelaskan, hukum di Indonesia memberikan perlindungan kepada korban perekaman maupun penyebarluasan video tanpa persetujuan.

Ia menyebut sejumlah regulasi yang dapat menjadi dasar hukum, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 12 dan Pasal 119, yang mengatur larangan menggunakan potret seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial.
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur kekerasan seksual berbasis elektronik.
  • Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang memberikan perlindungan terhadap hak pribadi dan kehormatan seseorang di ruang digital.

“Korban dapat menuntut pelaku perekaman dan penyebarluasan rekaman tanpa izin berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang TPKS, serta ketentuan dalam UU ITE,” ujarnya.

Komisi III Siap Kawal Kasus

Politikus Partai Gerindra itu juga mendorong korban segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum agar proses hukum dapat berjalan.

Ia memastikan Komisi III DPR RI akan mengawal penanganan perkara tersebut.

“Saya mendorong korban membuat laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan agar hukum benar-benar ditegakkan. Kami di Komisi III DPR RI akan mengawal kasus ini agar berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

Berawal dari Konten “Cara Deketin Cewek”

Kasus ini mencuat setelah seorang freelancer yang bekerja sebagai SPG di salah satu booth GIIAS mengaku direkam tanpa sepengetahuannya oleh dua kreator konten.

Curahan hati korban diunggah melalui akun Threads @leonnyluhendo dan mendapat perhatian luas dari warganet.

Korban mengaku awalnya dua pria datang ke booth untuk bertanya mengenai spesifikasi mobil. Setelah itu, percakapan bergeser ke pertanyaan pribadi seperti nama dan usia.

Karena mengira percakapan berlangsung biasa, korban tetap menjawab dengan sopan.

Belakangan, ia baru mengetahui seluruh interaksi tersebut ternyata direkam. Bahkan, salah satu kamera diduga disembunyikan di kacamata sehingga korban tidak menyadari dirinya sedang menjadi objek utama perekaman.

Yang membuat korban semakin keberatan, video tersebut kemudian diunggah ke media sosial dengan narasi “cara deketin cewe di pameran.”

Korban mengaku langsung menghubungi kreator konten tersebut dan meminta agar video dihapus karena merasa dirugikan dan tidak pernah memberikan persetujuan untuk direkam maupun dijadikan konten.

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses