Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Gubernur Sementara

Perry Warjiyo Resmi Mundur dari Gubernur BI, Destry Damayanti Ditunjuk Pimpin Bank Indonesia Sementara

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Bank Indonesia (BI) mengumumkan Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi. Pengunduran diri tersebut berlaku sejak 25 Juli 2026.

Sebagai tindak lanjut, Dewan Gubernur Bank Indonesia dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai pejabat Gubernur Bank Indonesia sementara.

Penunjukan tersebut dilakukan sesuai ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU BI).

Sementara itu, pengunduran diri Perry Warjiyo mengacu pada Pasal 48 ayat (1) huruf (a) UU BI yang mengatur pemberhentian anggota Dewan Gubernur karena mengundurkan diri.

Dalam siaran persnya, Bank Indonesia menegaskan pergantian kepemimpinan tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi bank sentral.

“Bank Indonesia senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” demikian pernyataan resmi BI.

BI juga memastikan seluruh kebijakan strategis tetap berjalan dengan mengedepankan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional.

Selain itu, bank sentral menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanat masing-masing, terutama dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dan mendukung pertumbuhan sektor riil serta penciptaan lapangan kerja.

Pengunduran diri Perry Warjiyo menandai berakhirnya masa kepemimpinannya sebagai Gubernur Bank Indonesia. Hingga proses penetapan gubernur definitif sesuai mekanisme yang berlaku, Destry Damayanti akan menjalankan tugas sebagai pejabat Gubernur Bank Indonesia.

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses