JAKARTA, Inibalikpapan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus kewenangan jaksa melakukan Peninjauan Kembali (PK) sesuai yang diatur dalam Pasal 30C huruf h Undang-Undang Kejaksaan. Dalam sidang, Jumat (14/04/2023), Ketua MK Anwar Usman menilai pasal tersebut bertentangan Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Negara RI Tahun 1945. Sebelumnya. Pasal 30C huruf h Undang-Undang …
Read More »