Perizinan Dipercepat, Pemkot Balikpapan Buka Peluang Kerja Sama Aset Daerah untuk Investor
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Pemkot Balikpapan terus mendorong percepatan layanan perizinan demi menciptakan iklim investasi yang lebih ramah bagi pelaku usaha. Tak hanya memangkas proses birokrasi, pemerintah juga mulai membuka peluang kerja sama pemanfaatan aset daerah bagi investor melalui skema Public Private Partnership (PPP).
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo mengatakan, salah satu percepatan dilakukan pada penerbitan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Jika selama masa pengumuman tidak ada keberatan atau gugatan, izin bisa langsung diterbitkan tanpa harus menunggu lebih lama.
“Kalau tidak ada yang menggugat, tujuh hari langsung kita terbitkan. Jadi 30 hari plus tujuh hari, IMTN akan kita terbitkan,” kata Bagus.
Artinya, proses penerbitan IMTN kini ditargetkan selesai dalam waktu sekitar 37 hari.
Perizinan Dibuat Lebih Ringkas
Tak hanya IMTN, Pemkot juga membenahi berbagai layanan perizinan yang berkaitan dengan pembangunan dan investasi. Mulai dari Keterangan Rencana Kota (KRK), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga persetujuan site plan.
Menurut Bagus, pelayanan tidak boleh lagi dilakukan secara bertahap jika seluruh persyaratan sudah lengkap. Khusus untuk site plan, seluruh informasi harus diberikan sekaligus kepada pemohon.
“Persetujuan site plan nanti ada beberapa item yang harus kita berikan secara langsung, tidak satu-satu dicicil. Jadi 18 item, 18 item ada informasinya,” ujarnya.
Ia berharap langkah tersebut menjadikan Balikpapan sebagai daerah yang menjadi pelopor dalam penyederhanaan proses perizinan.
“Kita berharap Balikpapan menjadi pionir untuk semua perizinan. Kita akan memberikan kemudahan,” tambahnya.
Aset Pemkot Dibuka untuk Kerja Sama
Selain mempercepat layanan izin, Pemkot juga menawarkan peluang pemanfaatan aset daerah kepada investor melalui skema PPP.
Sejumlah aset milik pemerintah disebut bisa dikembangkan bersama pihak swasta untuk berbagai proyek, mulai dari hotel, rumah sakit, sekolah hingga universitas.
Investor yang tertarik dapat berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk mengetahui daftar aset yang berpotensi dikerjasamakan.
“Kalau kita bisa kerjasamakan lahan-lahan dari pemerintah kota, Bapak tinggal menyiapkan pembangunan fisiknya. Ini yang kita harapkan bisa Public Private Partnership,” jelas Bagus.
Menurutnya, skema ini menjadi alternatif untuk mengoptimalkan aset milik daerah sekaligus mempercepat pembangunan tanpa seluruh kebutuhan investasi harus ditanggung APBD.
Pemkot berharap kombinasi percepatan perizinan dan pembukaan akses kerja sama aset mampu menarik lebih banyak investasi berskala besar serta memperluas peran sektor swasta dalam pembangunan Balikpapan.***
Penulis: Samsul
Editor: Rizki
BACA JUGA
