Tarif Listrik PLN Periode Juli-September 2026 Tidak Naik
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli hingga September 2026 tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, meski berdasarkan formula penyesuaian tarif, tarif listrik sebenarnya berpotensi naik.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha di tengah dinamika ekonomi.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/6).
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan tersebut, penyesuaian tarif pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan sejumlah indikator ekonomi makro.
Untuk penetapan tarif Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi pada Februari hingga April 2026, yakni kurs rupiah sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, serta Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).
Berdasarkan perhitungan tariff adjustment, kombinasi indikator tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik. Namun pemerintah memilih mempertahankan tarif demi menjaga konsumsi masyarakat dan momentum pemulihan ekonomi.
Pelanggan Bersubsidi Tetap Mendapat Subsidi
Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak berubah. Subsidi tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurut Bahlil, keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan bagian dari komitmen pemerintah menghadirkan energi yang terjangkau sekaligus menjaga keberlanjutan sektor ketenagalistrikan.
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” katanya.
PLN Diminta Tingkatkan Keandalan Layanan
Dalam kesempatan tersebut, Kementerian ESDM juga mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara bijak dan efisien sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional.
Di sisi lain, PT PLN (Persero) diminta terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional agar layanan kelistrikan tetap andal di seluruh Indonesia.
Dengan keputusan ini, masyarakat dan pelaku usaha tidak perlu khawatir menghadapi kenaikan tarif listrik hingga akhir September 2026, meski tekanan dari faktor ekonomi global masih memengaruhi biaya penyediaan tenaga listrik.
Sumber : ESDM
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
