Top Header Ad
Top Header Ad

Terbukti Pembunuhan Berencana, Jumran Dipecat dari Lanal Balikpapan dan Divonis Penjara Seumur Hidup

TNI AL gelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap jurnalis Juwita (Dispenal)
TNI AL gelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap jurnalis Juwita (Dispenal/suara)

BANJARBARU, inibalikpapan.com – Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Jumran, prajurit TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan berpangkat Kelasi Satu, karena terbukti membunuh Juwita (23), jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, secara berencana.

Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah membacakan putusan itu dalam sidang yang berlangsung Senin (16/6/2025) di Ruang Sidang Antasari, Banjarbaru. Mengutip Suara, jaringan inibalikpapan.com, Ia menyatakan, “Terdakwa Kelasi Satu Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, pidana pokok berupa penjara selama seumur hidup.”

Selain hukuman pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL, terhitung sejak putusan ini majelis hakim bacakan dan berkekuatan hukum tetap.

Majelis memerintahkan agar barang-barang milik korban kembali kepada keluarganya, sedangkan sebagian barang bukti kembali kepada terdakwa. Arie mengatakan, “Agar barang bukti milik korban dikembalikan kepada keluarga korban, saksi, serta beberapa barang bukti dikembalikan kepada terdakwa.”

Beberapa barang bukti lainnya akan dirampas negara untuk dimusnahkan, sementara dokumen tetap dilekatkan dalam berkas perkara. Majelis juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Setelah mendengar putusan, Jumran berkoordinasi dengan penasihat hukumnya dan menyatakan pikir-pikir. Majelis memberi waktu tujuh hari sejak Selasa (17/6) untuk menyampaikan keputusan. Jika tidak ada respons, pengadilan menganggap terdakwa menerima putusan.

Sementara itu, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi menyatakan menerima putusan karena sesuai dengan tuntutan. Ia menyebut, “Kami menyatakan menerima karena putusan sejalan dengan tuntutan, yakni pidana penjara seumur hidup.”

Kronologi Kasus

Jumran mulai menjalin hubungan dengan Juwita sejak akhir 2024, bahkan sempat bertunangan untuk menikah Mei 2025. Namun setelah Jumran mendapat pemutasian ke Balikpapan Februari lalu dan putus kontak, penyidik menemukan rencana pembunuhan yang sudah Jumran persiapkan sejak lama.

Berdasarkan fakta persidangan, Jumran berangkat dari Balikpapan ke Banjarbaru pada 21 Maret 2025, menyewa mobil, dan menjemput Juwita. Di dalam mobil sewaan itulah Jumran mencekik korban hingga tewas.

Setelah itu ia membuang tubuh korban di kawasan sepi. Jumran meninggalkan motor serta ponsel Juwita di lokasi yang menimbulkan kesan kecelakaan. Dugaan awal mengenai insiden tunggal langsung berubah menjadi pembunuhan berdasarkan hasil olah TKP dan rekonstruksi sebanyak 33 adegan yang membuktikan adanya unsur kekerasan dan niat sebelumnya***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses