BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Aksi nekat Wirman Pardede (25) menjambret pasangan suami istri tak jauh dari Markas Polda Kaltim, berbuntut panjang. Polisi menjerat pengangguran itu dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara di atas lima tahun,” terang Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol Nina Ike.
Selengkapnya baca di www.inibalikpapan.com.(Videografer:Syifa for inibalikpapan.com)
https://inibalikpapan.com/index.php/2016/01/10/nekat-menjambret-pasutri-dekat-mako-brimob-wirman-terancam-5-tahun/