Top Header Ad

Wali Kota Balikpapan Melepas 12 ASN Masuk Purna Tugas

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com -Pemerintah Kota Balikpapan memberikan tali asih dan kenaikan pangkat pengabdian untuk 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mencapai usia purna tugas.

“Ini merupakan penghormatan dan penghargaan buat ASN yang memasuki masa purna tugas,” ujar Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dalam sambutannya di Balai Kota, Jumat (17/1/2025).

Dalam kesempatan itu Rahmad Mas’ud langsung memberikan sertifikat pemberian tali asih dimana pada bagian bawah sertifikat itu tertulis nominal uang tali asih senilai Rp7,5 juta.

“Saya atas nama Pemerintah Kota Balikpapan mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi dan loyalitas kepada Kota Balikpapan,” ucap Rahmad.

Rahmad juga mengucapkan dedikasi mereka selama ini akan menjadi berkah dan ibadah untuk Tuhan Yang Maha Kuasa.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Rahmad berpesan kepada ASN yang telah memasuki masa purna tugas untuk tetap menjaga kesehatan.

“Saya rasa meskipun telah purna tugas tapi ilmu yang telah diberikan kepada generasi yang ada telah tersampaikan,” tutur Rahmad.

Dia mengemukakan, pemberian kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian, dan pemberian pensiun ASN yang telah pensiun tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Balikpapan nomor 00182/26471/AZ/07/24 – 00249/26471/AZ/12/24.

Dalam SK tersebut dijelaskan bila penerima pensiun meninggal dunia, kepada suami atau istri maupun anak yang tercantum dalam keputusan ini diberikan pensiun pokok sebesar 36 persen dari gaji pokok sebulan.

“Itu terhitung mulai bulan berikutnya setelah penerima pensiun ASN meninggal dunia,” jelasnya.

Kemudian, lanjutan dari SK tersebut juga dijelaskan di atas pensiun pokok diberikan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan lain sesuai dengan perundang-undangan.

“Bila terdapat kekeliruan dalam keputusan tersebut akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya,” pungkasnya.***

Tinggalkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.