KPK Sita Rp9,5 Miliar dari Saksi Kasus Suap Pajak KPP Banjarmasin, Aliran Dana Wajib Pajak Diburu

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). [Suara.com/Dea]
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). foto : Suara.com/Dea]

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan baru dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Seorang saksi mengembalikan uang senilai USD 530.000 atau sekitar Rp9,5 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengembalian uang dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dalam pengembangan kasus suap pengurusan pajak di KPP Banjarmasin.

“Dari pemeriksaan saksi yang dilakukan, ada saksi yang kemudian mengembalikan uang dalam bentuk valas senilai USD 530.000 atau ekuivalen dengan nilai Rp9,5 miliar,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang dari Wajib Pajak

KPK menduga uang yang dikembalikan tersebut berasal dari wajib pajak. Saat ini penyidik masih menelusuri asal-usul dana sekaligus keterkaitannya dengan praktik suap dalam pengurusan restitusi pajak.

Menurut Budi, pengembalian uang itu menjadi salah satu petunjuk penting untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat maupun aliran dana dalam perkara tersebut.

“Ini juga menjadi materi dalam proses penyidikan perkara ini untuk ditelusuri lebih lanjut, dilacak lebih dalam lagi kaitan dengan pemberian uang tersebut,” ujarnya.

Penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat seiring pengembangan penyidikan yang kini dilakukan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Belum Ada Tersangka Baru

KPK menegaskan pengembangan perkara belum disertai penetapan tersangka baru. Sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum sehingga penyidik fokus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi.

Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, yang diperiksa di Rumah Tahanan Tahti Polda Kalimantan Selatan.

Berawal dari OTT Restitusi Pajak Rp48,3 Miliar

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, pegawai pajak Dian Jaya Demega (DJD), dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB) Venasius Jenarus Genggor (VNZ).

KPK menduga Mulyono meminta uang kepada pihak perusahaan dengan dalih sebagai “uang apresiasi” agar permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti dapat disetujui.

Perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN Tahun Pajak 2024 dengan status lebih bayar.

Hasil pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin menunjukkan nilai restitusi mencapai Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang akhirnya disetujui menjadi sekitar Rp48,3 miliar.

Pengembangan Perkara Masih Berjalan

Dengan ditemukannya pengembalian uang senilai Rp9,5 miliar, KPK menegaskan penyidikan tidak hanya berfokus pada penerima suap, tetapi juga menelusuri keseluruhan aliran dana yang diduga berasal dari wajib pajak.

Langkah tersebut diharapkan dapat mengungkap jaringan serta pihak-pihak lain yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi dalam pengurusan pajak di lingkungan KPP Banjarmasin.

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses