PPATK Bongkar Modus Judi Online Manfaatkan Piala Dunia 2026, Deposit Tembus Rp1,02 Triliun
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap jaringan judi online memanfaatkan euforia Piala Dunia 2026 untuk menggenjot aktivitas taruhan sepak bola. Dalam kurun pertengahan Juni hingga Juli 2026, nilai deposit yang berkaitan dengan ajang sepak bola terbesar dunia itu mencapai Rp1,02 triliun.
Temuan tersebut menjadi sinyal bahwa jaringan judi online terus memanfaatkan momentum peristiwa besar untuk menjaring pemain baru sekaligus meningkatkan transaksi ilegal.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, pihaknya mengidentifikasi 6.001.352 transaksi yang berkaitan dengan Piala Dunia 2026. Dari hasil analisis tersebut, PPATK menghentikan sementara transaksi pada 2.815 rekening dengan total saldo mencapai Rp325,43 miliar.
“Temuan lebih dari 6 juta transaksi terkait Piala Dunia dalam satu bulan menunjukkan betapa cepat jaringan judi online memanfaatkan perhatian publik,” kata Ivan dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Perputaran Judi Online Capai Rp86,82 Triliun
Temuan terkait Piala Dunia merupakan bagian dari analisis PPATK terhadap aktivitas judi online selama Semester I 2026.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, nilai perputaran dana judi online mencapai Rp86,82 triliun melalui 467,32 juta transaksi.
Sementara itu, nilai deposit tercatat Rp22,05 triliun dari 226,76 juta transaksi yang dilakukan menggunakan rekening bank, dompet elektronik, maupun QRIS.
Meski nilai perputaran dana turun sekitar 12,9 persen dibanding Semester I 2025 yang mencapai Rp99,68 triliun, jumlah transaksi justru melonjak tajam.
PPATK mencatat frekuensi transaksi meningkat sekitar 167,2 persen, dari 174,90 juta menjadi 467,32 juta transaksi. Nilai deposit juga naik sekitar 26 persen, dari Rp17,50 triliun menjadi Rp22,05 triliun, sedangkan jumlah transaksi deposit melonjak hampir 140 persen.
Menurut PPATK, lonjakan tersebut tidak serta-merta menunjukkan semakin banyak masyarakat berjudi, tetapi juga mencerminkan meningkatnya kemampuan sistem keuangan mendeteksi transaksi mencurigakan, termasuk transaksi bernilai kecil yang dilakukan berulang kali.
“Pada saat yang sama, peningkatan frekuensi transaksi juga memperlihatkan bahwa kemampuan deteksi kita semakin baik, sehingga sekecil apa pun transaksi mencurigakan yang melalui sistem keuangan semakin dapat dikenali,” ujar Ivan.
QRIS Jadi Jalur Favorit Deposit Judi Online
PPATK juga menemukan bahwa QRIS menjadi metode pembayaran yang paling banyak dimanfaatkan jaringan judi online.
Selama Semester I 2026, nilai deposit melalui QRIS mencapai Rp12,36 triliun atau sekitar 56,04 persen dari total deposit, dengan 198,77 juta transaksi.
Dari sisi frekuensi, transaksi melalui QRIS bahkan mencapai 87,66 persen dari seluruh transaksi deposit judi online.
Sementara itu, deposit melalui rekening bank dan dompet elektronik tercatat sebesar Rp9,69 triliun melalui 27,99 juta transaksi.
Meski demikian, PPATK menegaskan dominasi QRIS tidak berarti sistem pembayaran digital tersebut bermasalah.
Menurut Ivan, yang dimanfaatkan pelaku adalah merchant, identitas, dan tujuan transaksi untuk menyamarkan aktivitas perjudian.
“QRIS sangat besar manfaatnya bagi ekonomi masyarakat. Yang harus kita lawan adalah pihak yang menyalahgunakan kemudahan teknologi pembayaran untuk menyamarkan transaksi ilegal. Penguatan tata kelola merchant dan pemantauan transaksi harus terus dilakukan agar masyarakat tetap dapat menggunakan QRIS secara aman, sementara jaringan judi online kehilangan akses terhadap sistem keuangan,” tegasnya.
PPATK Ajak Masyarakat Tolak Judi Online
PPATK mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital, Bank Indonesia, Polri, serta berbagai instansi yang terus memperkuat pemutusan akses situs judi online, pengawasan sistem pembayaran, dan penegakan hukum terhadap pelaku.
Lembaga tersebut juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjadikan pertandingan olahraga sebagai ajang taruhan, tidak mengakses maupun menyebarkan promosi judi online, serta tidak meminjamkan rekening, identitas, atau instrumen pembayaran kepada pihak lain.
PPATK meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan rekening, merchant, situs, maupun kanal pembayaran yang diduga digunakan untuk aktivitas judi online.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
