Wali Kota Balikpapan Usulkan Perubahan Propemperda 2026, Tekankan Efektivitas Regulasi dan Pengarusutamaan Gender

Paripurna DPRD bersama Pemkot Balikpapan yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Grand Senyiur. (Foto:Inibalikpapan.com/Samsul)

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan bersama DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna terkait penetapan penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, perubahan Propemperda 2026, serta penetapan Raperda di luar Propemperda. Dalam rapat tersebut, Wali Kota Balikpapan menyampaikan sejumlah poin strategis terkait arah kebijakan regulasi daerah.

Dalam sambutannya, Rahmad Mas’ud mengawali dengan mengajak seluruh peserta rapat memanjatkan puji syukur atas kesehatan dan kesempatan yang diberikan. Sehingga agenda paripurna dapat terlaksana dengan baik. Ia juga mengajak seluruh hadirin mendoakan masyarakat dan keluarga yang tengah sakit agar segera pulih dan kembali beraktivitas.

Wali Kota turut menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus DPRD Kota Balikpapan atas rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2025.

Menurutnya, rekomendasi tersebut menjadi bahan evaluasi penting bagi Pemerintah Kota dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Dalam pembahasan utama, Rahmad menjelaskan alasan penarikan Raperda tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kota Balikpapan Tahun 2025–2026 dari Propemperda 2026. Ia menilai penyusunan regulasi investasi daerah harus selaras dengan kebijakan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Agar tidak menimbulkan disharmonisasi aturan di kemudian hari.

“Penyusunan RUPM Kota harus menyesuaikan dengan RUPM provinsi agar kebijakan investasi daerah tetap sinkron dan efektif,” ujar Rahmad dalam paripurna, Senin (18/5/2026).

Meski demikian, kebutuhan pedoman investasi daerah dinilai tetap mendesak. Pemerintah Kota Balikpapan, lanjutnya, memilih langkah yang lebih fleksibel dengan menyiapkan pengaturan melalui Peraturan Wali Kota. Langkah tersebut juga menyesuaikan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 yang menyebutkan RUPM kabupaten/kota dapat ditetapkan oleh kepala daerah.

Susunan Perangkat Daerah

Selain itu, Pemerintah Kota Balikpapan juga mengusulkan Raperda di luar Propemperda Tahun 2026 terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024. Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Usulan tersebut dilatarbelakangi tingginya beban kerja pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Pemerintah Kota memandang perlu dilakukan pemisahan kelembagaan menjadi dua dinas. Agar pelayanan publik dan efektivitas pembangunan infrastruktur dapat berjalan lebih optimal.

Di sisi lain, dalam penyampaian jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda Pengarusutamaan Gender, Pemerintah Kota menegaskan komitmennya menghadirkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.

Kebijakan pengarusutamaan gender dinilai penting untuk memastikan setiap program pembangunan memberikan ruang dan kesempatan yang setara bagi seluruh masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan.

Rapat paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan regulasi daerah sekaligus memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif demi mendukung pembangunan Kota Balikpapan yang adaptif, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses