Belasan Ribu Pekerja Tambang Kaltim Terancam Kehilangan Penghasilan, Perpanjangan IUP Jadi Harapan
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Sekitar 15 ribu pekerja tambang di Kalimantan Timur kini hidup dalam ketidakpastian. Ini setelah aktivitas sejumlah perusahaan batu bara terhenti akibat proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum rampung. Bagi ribuan keluarga, persoalan izin kini telah berubah menjadi persoalan mencari nafkah setiap hari.
Selama kurang lebih enam bulan terakhir, sebagian pekerja kehilangan sumber penghasilan. Sementara ribuan lainnya masih menunggu kepastian apakah perusahaan tempat mereka bekerja dapat kembali beroperasi. Dampaknya tidak hanya terasa para karyawan, tetapi juga keluarga mereka hingga pelaku usaha kecil yang selama ini bergantung pada aktivitas pertambangan.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Forum Komunikasi IUP–IKN yang berlangsung di Handil, Muara Jawa, Kabupaten Kukar, Kaltim Minggu (5/7/2026). Forum itu menjadi wadah bagi para pekerja menyampaikan keresahan mereka sekaligus berharap adanya solusi atas lambatnya proses perpanjangan izin.
Ketua Forum Komunikasi IUP–IKN, Soeharto, mengatakan hasil pendataan yang pihaknya lakukan menunjukkan sekitar 15 ribu pekerja terdampak perlambatan aktivitas pertambangan di Kaltim.
“Berdasarkan pendataan kami, di Kalimantan Timur terdapat sekitar 15.000 karyawan yang terdampak perlambatan aktivitas pertambangan. Sekitar 1.500 karyawan sudah tidak bekerja akibat tertundanya perpanjangan IUP. Kondisi ini juga menimbulkan berbagai dampak sosial yang para pekerja rasakan beserta keluarganya,” ujarnya.
Menurut Soeharto, angka tersebut mencerminkan ribuan keluarga yang kini kehilangan sumber pendapatan utama. Selama berbulan-bulan mereka tetap harus memenuhi kebutuhan hidup. Mulai dari biaya sekolah anak, cicilan rumah, hingga kebutuhan sehari-hari, meski penghasilan terhenti.
Ia menilai dampak perlambatan tambang juga mulai masyarakat rasa di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Di kawasan yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan, warung makan kehilangan pelanggan, usaha transportasi mengalami penurunan pendapatan. Sementara pelaku UMKM yang mengandalkan perputaran ekonomi dari aktivitas tambang ikut merasakan lesunya usaha.
Takut PHK Tanpa Hak
Bagi para pekerja, kepastian perpanjangan IUP bukan hanya berarti tambang kembali beroperasi. Tetapi juga kesempatan memperoleh penghasilan dan menghidupkan kembali roda ekonomi masyarakat.
Kekhawatiran lain disampaikan Gendut Supriyanto, salah seorang pekerja tambang terdampak. Ia mengaku para pekerja kini tidak hanya cemas kehilangan pekerjaan, tetapi juga takut hak-hak mereka tidak dipenuhi apabila perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan keadaan kahar atau force majeure.
“Dari total 26 IUP ini, karyawan berjumlah kurang lebih 15 ribu. Kami takut kami di-PHK tanpa menerima hak-hak kami karena dianggap force majeure oleh perusahaan. Itu yang sangat dikhawatirkan. Dengan forum ini sebagai langkah usaha kami memperjuangkan hak-hak karyawan. Jika perizinan ini bisa diperpanjang kami akan bisa bekerja lagi,” katanya.
Menurut Gendut, percepatan penyelesaian proses perpanjangan IUP menjadi harapan terbesar para pekerja. Selain membuka peluang sekitar 1.500 pekerja kembali bekerja, langkah tersebut juga akan memberikan kepastian bagi ribuan pekerja lain yang hingga kini masih menunggu kejelasan nasib pekerjaan mereka.
Dalam forum tersebut, sejumlah pekerja menceritakan kondisi yang mereka alami selama aktivitas perusahaan terhenti. Ada yang menghabiskan tabungan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Sementara lainnya memilih bekerja serabutan dengan penghasilan yang jauh lebih kecil ketimbang saat masih bekerja di sektor tambang.
Mereka berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar proses perpanjangan IUP dapat segera selesai sehingga aktivitas pertambangan kembali berjalan dan lapangan pekerjaan kembali terbuka.
Forum Komunikasi IUP–IKN juga berharap penyelesaian persoalan tersebut dapat melalui dialog yang konstruktif antara pemerintah, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan agar kepastian hukum dan kepastian kerja dapat berjalan beriringan.
Sementara itu, data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur sebelumnya juga menunjukkan ancaman PHK di sektor pertambangan mulai meluas. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mencatat potensi sekitar 1.500 pekerja kehilangan pekerjaan akibat penyesuaian operasional perusahaan serta RKAB. Namun hingga kini laporan resmi yang telah dinas terima baru mencatat 505 pekerja terdampak PHK dari salah satu perusahaan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sejumlah perusahaan lain di Kutai Kartanegara maupun Kutai Timur juga mulai mengevaluasi kebutuhan tenaga kerja. Terlebih seiring melambatnya aktivitas pertambangan akibat belum tuntasnya proses perpanjangan izin usaha.***
Penulis: Samsul
Editor: Donny
BACA JUGA
