BALIKPAPAN, Inibalikpapn.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan dalam kurun Januari sampai dengan Mei 2021 berhasil mengungkap tiga Laporan Kasus Narkotika (LKN) jenis Tembakau Gorilla. Kasus ini menjadi perhatian serius, sebab pengedarnya menyasar kalangan pelajar dan Mahasiswa.
“Ini masih tahun berjalan, kita dapati tiga kasus Narkotika jenis tembakau gorilla. Kita menyebutnya modus baru karena melibatkan pelajar yang masih muda, ” kata Kepala BNN Kota Balikpapan- M. Daud.
Daud mengatakan dalam mengungkap jaringan kasus peredaran tembakau gorilla pihaknya tingkatkan pengawasan. Selain melakukan penindakan pihaknya juga lakukan upaya pencegahan dan edukasi pelajar dan mahasiswa, termasuk penghuni panti rehabilitasi. Psikolog juga dilibatkan dalam menghadapi pelajar yang sudah kecanduan dan pengguna tembakau gorilla.
BNNK Balikpapan juga kerjasama penyidik Polri, kejaksaan, lapas termasuk juga meminta bantuan. Termasuk juga berkoordinasi dengan jasa ekspedisi untuk memantau barang yang masuk ke Balikpapan.
“Sangat disayangkan karena mereka menyasar kelompok pemula, tingkat pelajar. Yang kita tangkap ini adalah pelajar dan mahasiswa. Alhamdulillah bisa kita gagalkan,” ujar Daud saat kegiatan Workshop Penguatan Kapasitas Insan Media untuk mendukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba, di Hotel Swiss Bell Balikpapan. Selasa (8/6/21).
Kata Daud menjelaskan, tembakau gorilla masuk kategori Narkotika jenis kimia sehingga sangat berbahaya. Dampak mengkonsumsi barang haram tersebut adalah muncul halusinasi dan menimbulkan ketergantungan.
“Jadi dia dihisap. Tembakaunya tidak berbahaya, yang berbahaya itu sintesisnya. Ia mengandung zat kimia sehingga sangat berbahaya,” kata Daud menegaskan.
Adapun kinerja BNN Kota Balikpapan sepanjang tahun 2020 berhasil mengungkap delapan jaringan kasus peredaran sabu-sabu dengan total berat dua Kg. 11 tersangka berhasil diamankan yang mana dua diantaranya adalah perempuan.
“Ini adalah pengungkapan kasus khusus BNNK dengan barang bukti. Memang personal kita terbatas di personal,” ujar Daud.