14 RUU Jadi Priotas Pemerintah dan DPR, RUU Perampasan Aset Masih Jaring Aspirasi Publik
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pembentukan undang-undang tidak boleh sekadar mengejar jumlah regulasi. Setiap UU yang dihasilkan DPR RI bersama pemerintah harus memiliki keberpihakan kepada rakyat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Puan saat memimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Rapat tersebut sekaligus menandai dimulainya tahun ketiga masa bakti DPR RI periode 2024-2029. Dalam rapat yang dihadiri Presiden Prabowo Subianto itu, pemerintah juga menyampaikan pengantar RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya.
“Pembukaan masa persidangan ini menandai dimulainya tahun ketiga dari masa bakti DPR RI periode 2024–2029,” kata Puan dikutip dari laman DPR.
DPR Sudah Sahkan 28 UU
Memasuki tahun ketiga masa bakti, Puan menyebut ekspektasi masyarakat terhadap DPR semakin besar. Karena itu, DPR diminta memperkuat kinerja, menyerap aspirasi publik, dan memastikan setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan dampak bagi rakyat.
“Oleh karena itu, masa sidang ini akan menjadi kesempatan penting bagi DPR RI untuk terus memperkuat kinerja, menyerap aspirasi rakyat, dan menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi rakyat,” ujarnya.
Dalam fungsi legislasi, Puan mengungkapkan DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan 28 RUU menjadi undang-undang sejak masa sidang pertama 2024 hingga masa sidang terakhir.
Rinciannya, tiga UU diselesaikan Komisi I, 10 UU oleh Komisi II, tiga UU oleh Komisi III, dua UU oleh Komisi VI, masing-masing satu UU oleh Komisi VII dan Komisi VIII, serta masing-masing dua UU oleh Komisi XI dan Komisi XIII.
Selain itu, Badan Legislasi menyelesaikan tiga UU dan Panitia Khusus satu UU.
Pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, DPR bersama pemerintah akan memprioritaskan pembahasan 14 RUU pada tahap Pembicaraan Tingkat I.
DPR juga akan melanjutkan penyusunan 43 RUU. Salah satu yang menjadi perhatian adalah RUU tentang Perampasan Aset.
Puan mengatakan RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahap penjaringan aspirasi masyarakat. DPR ingin memastikan proses pembentukan regulasi tersebut melibatkan publik secara bermakna atau meaningful participation.
“RUU tentang Perampasan Aset masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna atau meaningful participation, sehingga dapat memperkuat substansi Undang-Undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat,” jelasnya.
Menurut Puan, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam pembentukan UU. Ia menilai dinamika politik dalam proses legislasi merupakan hal yang wajar, baik antarfraksi di DPR, antara DPR dan pemerintah, maupun ketika mengakomodasi aspirasi publik.
Namun, seluruh proses tersebut harus bermuara pada titik temu yang memperkuat kehadiran negara, keberpihakan kepada rakyat, dan kemanfaatan UU.
Puan menegaskan DPR dan pemerintah berkomitmen membentuk regulasi sesuai amanat konstitusi, membuka partisipasi masyarakat secara bermakna, serta mempertimbangkan kebutuhan hukum nasional dan legitimasi sosial, politik, maupun ekonomi.
Pembentukan UU juga harus menghindari tumpang tindih regulasi maupun kewenangan aparat negara.
DPR Soroti Lapangan Kerja hingga Karhutla
Selain legislasi, Puan memastikan DPR akan memperkuat fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
Sejumlah isu yang menjadi perhatian antara lain penyelesaian berbagai kasus hukum, relaksasi kebijakan belanja pegawai di daerah, perluasan kesempatan kerja, perlindungan pekerja migran dan pekerja transportasi daring, hingga antisipasi kebakaran hutan dan lahan.
DPR juga akan mengawasi dampak kemarau panjang terhadap ketersediaan air dan keberlangsungan sektor pertanian.
“Antara lain penyelesaian berbagai kasus hukum, relaksasi kebijakan belanja pegawai di daerah, perluasan kesempatan kerja serta pelindungan terhadap pekerja migran dan transportasi online, antisipasi kebakaran hutan dan lahan serta dampak kemarau panjang terhadap ketersediaan air dan keberlangsungan sektor pertanian,” papar Puan.
Selain itu, DPR akan mengevaluasi tata kelola anggaran dan penyelenggaraan pendidikan nasional, menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, mendorong pertumbuhan sektor riil, serta memperhatikan persoalan PHK dan akses pelayanan BPJS Kesehatan.
DPR Perkuat Diplomasi Parlemen
Dalam fungsi diplomasi parlemen, Puan menyebut DPR terus berupaya memperkuat politik luar negeri Indonesia melalui berbagai forum internasional.
Salah satunya dengan menjadi tuan rumah Sidang ke-17 AIPA Caucus secara hybrid pada 22 Juli 2026. Agenda tersebut berlangsung bertepatan dengan peringatan 50 tahun Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara.
“DPR RI dalam setiap kesempatan di forum internasional selalu ikut mendorong terciptanya perdamaian yang inklusif dan kolaborasi parlemen antarnegara untuk ikut menyuarakan tata geopolitik dan geo-ekonomi yang lebih baik bagi semua,” kata Puan.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto dalam rapat paripurna menyampaikan pengantar RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukung lainnya.
Dokumen tersebut selanjutnya menjadi dasar pembahasan RAPBN 2027 antara DPR RI dan pemerintah.
Puan kemudian secara resmi membuka Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang berlangsung mulai Jumat, 14 Agustus 2026 hingga Senin, 9 November 2026.
Ia meminta seluruh anggota DPR menggunakan masa persidangan tersebut untuk menghasilkan kebijakan yang benar-benar berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
“Marilah kita, DPR RI, pada masa persidangan I ini, dapat menghasilkan kebijakan-kebijakan negara yang dapat melindungi rakyat, menyejahterakan rakyat, mencerdaskan rakyat, dan ikut serta dalam membangun tatanan dunia yang lebih baik,” pungkasnya.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
