35 ASN Kena Sanksi, 11 Bolos Kerja dan 8 Tersangkut Korupsi

Menteri PANRB Rini Widyantini
Menteri PANRB Rini Widyantini / PANRB

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) menjatuhi sanksi terhadap 35 ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Dari jumlah tersebut, kasus tidak masuk kerja menjadi pelanggaran terbanyak, disusul pelanggaran integritas dan tindak pidana korupsi.

Keputusan tersebut dihasilkan dalam sidang BPASN yang digelar di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Sidang dipimpin Menteri PANRB sekaligus Ketua BPASN Rini Widyantini.

Dari 35 perkara yang dibahas, 31 kasus diperkuat sanksinya, sementara empat kasus mendapat keringanan. Meski demikian, ASN yang memperoleh keringanan tetap dijatuhi sanksi disiplin.

“Dari 35 kasus yang dibahas dalam sidang ini, 31 kasus akan diperkuat dan empat kasus diperingan. Meski diperingan sanksi tetap diberikan kepada ASN yang melanggar,” ujar Rini, dikutip dari laman PANRB.

Bolos Kerja Jadi Pelanggaran ASN Terbanyak

Kasus tidak masuk kerja menjadi pelanggaran paling dominan dalam sidang tersebut, yakni mencapai 11 kasus.

Selanjutnya terdapat 9 kasus pelanggaran integritas, tiga kasus terkait izin perkawinan dan perceraian, tiga kasus asusila, satu kasus narkotika, serta delapan kasus tindak pidana korupsi.

Total 35 perkara tersebut mendapatkan penanganan berdasarkan tingkat pelanggaran masing-masing. Sanksi yang dijatuhkan dapat berupa hukuman ringan, sedang hingga hukuman berat berupa pemberhentian sebagai ASN.

239 Kasus ASN Masuk Sidang hingga Agustus 2026

BPASN mencatat persoalan disiplin ASN masih menjadi perhatian serius. Hingga Agustus 2026, tercatat 239 kasus telah masuk dalam penanganan, dengan 63 kasus di antaranya berkaitan dengan ASN yang tidak masuk kerja.

Rini pun kembali mengingatkan ASN agar tidak menganggap remeh kewajiban kehadiran.

Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN yang tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja tanpa alasan yang sah dapat dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

“Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja tanpa alasan yang sah, dapat dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” tegas Rini.

PPK Diminta Tak Biarkan ASN Mangkir

Rini juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap ASN yang tidak memenuhi kewajiban kehadiran selama jam kerja.

Menurutnya, pelanggaran disiplin harus segera ditangani dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Langkah tersebut penting untuk memastikan disiplin ASN tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi benar-benar diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

BPASN Bisa Perkuat hingga Batalkan Sanksi

BPASN merupakan lembaga yang menangani upaya administratif berupa keberatan dan banding administratif bagi pegawai ASN yang tidak menerima keputusan yang dikeluarkan PPK maupun pejabat yang menetapkan keputusan.

Dalam proses tersebut, BPASN memiliki kewenangan untuk memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan PPK.

Dengan masuknya 239 perkara hingga Agustus 2026, pemerintah kembali menegaskan bahwa pelanggaran disiplin ASN, terutama persoalan ketidakhadiran, menjadi salah satu titik yang terus diawasi dalam upaya memperkuat profesionalisme aparatur negara.

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses