200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Menteri PPPA: Alarm Serius Ancaman Digital
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas meningkatnya paparan judi online pada anak di Indonesia.
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital, sekitar 200 ribu anak Indonesia telah terpapar praktik judi online. Angka ini dinilai sebagai alarm serius bahwa ruang digital masih menyimpan ancaman besar terhadap tumbuh kembang dan keselamatan anak.
“Ini ancaman serius terhadap hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan mendapatkan perlindungan dari eksploitasi di ruang digital,” tegasnya.
Anak Rentan Terjerat Eksploitasi Digital
Menurut Arifah, anak merupakan kelompok paling rentan dalam ekosistem digital yang serba cepat, terbuka, dan masif. Paparan judi online kerap terjadi melalui berbagai modus, mulai dari iklan terselubung, game bermuatan judi, promosi influencer, hingga transaksi digital yang tidak dipahami risikonya.
Ia menegaskan, keterlibatan anak dalam judi online tidak bisa dipandang sekadar persoalan perilaku, melainkan bentuk kerentanan terhadap eksploitasi digital.
“Pendekatannya harus menyeluruh, tidak cukup hanya penindakan hukum, tapi juga pencegahan, edukasi, pengawasan, dan pendampingan,” ujarnya.
Pemerintah Perkuat Peta Jalan Perlindungan Anak Digital
Fenomena ini memperkuat urgensi implementasi kebijakan nasional melalui Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD).
Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong sejumlah langkah strategis, antara lain pencegahan eksploitasi digital termasuk judi online, penguatan penegakan hukum terhadap pelaku, serta kampanye edukatif “Anak Aman Digital” untuk meningkatkan literasi digital anak dan keluarga.
Kementerian PPPA juga terus memperkuat sinergi lintas sektor bersama kementerian terkait, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, hingga platform digital.
Peran Keluarga Jadi Garda Terdepan
Di sisi lain, Arifah menekankan pentingnya peran keluarga sebagai lini perlindungan pertama. Orang tua diminta aktif mendampingi aktivitas digital anak, membangun komunikasi terbuka, serta memahami pola penggunaan gawai.
Selain itu, satuan pendidikan dan lingkungan sosial juga diharapkan berperan dalam membangun budaya digital yang sehat dan aman bagi anak.
Anak Korban Harus Dilindungi, Bukan Distigma
Bagi anak yang sudah terpapar atau menjadi korban, pemerintah menekankan pendekatan perlindungan dan pemulihan tanpa stigma.
Masyarakat juga didorong untuk aktif melaporkan indikasi eksploitasi atau aktivitas digital berisiko melalui layanan SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
“Melindungi anak dari judi online berarti melindungi masa depan Indonesia. Ini tanggung jawab bersama,” tutup Arifah. / Kementerian PPPA
BACA JUGA
