Program Bedah Rumah 2026, Balikpapan Siapkan 100 Unit untuk Warga Berpenghasilan Rendah

Kepala Disperkim Kota Balikpapan Rafiuddin

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) kembali melanjutkan program bedah rumah pada tahun 2026. 

Sebanyak 100 unit rumah tidak layak huni ditargetkan mendapat bantuan renovasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan.

Kepala Disperkim Kota Balikpapan, Rafiuddin, mengatakan program tersebut saat ini memasuki tahap verifikasi calon penerima bantuan sebelum nantinya ditetapkan melalui surat keputusan Wali Kota Balikpapan.

“Program bedah rumah tahun ini sebanyak 100 unit. Saat ini masih tahap verifikasi dan selanjutnya akan diajukan untuk penerbitan SK penerima bantuan oleh Wali Kota,” ujar Rafiuddin, Senin (11/5/2026).

Ia menjelaskan, program tersebut tersebar merata di enam kecamatan di Kota Balikpapan dengan nilai bantuan sebesar Rp30 juta untuk setiap rumah. Anggaran tersebut difokuskan untuk memperbaiki kondisi rumah warga agar menjadi lebih layak huni.

Menurutnya, program bedah rumah tidak hanya mengandalkan APBD kota. Pemerintah juga membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), bantuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, hingga bantuan pusat melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

“Tergantung kemampuan anggaran. Kalau ada tambahan anggaran, tentu program ini bisa ditingkatkan lagi. Kami juga berharap ada dukungan CSR, bantuan provinsi, maupun bantuan dari pemerintah pusat,” katanya.

Rafiuddin menuturkan, pada tahun sebelumnya Pemerintah Kota Balikpapan juga merealisasikan bantuan bedah rumah sebanyak 100 unit melalui APBD. Jumlah tersebut bertambah dengan dukungan bantuan dari sektor lain di luar APBD.

Bagi Warga Balikpapan

Adapun syarat penerima bantuan diprioritaskan bagi warga asli Balikpapan yang masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau berpenghasilan di bawah upah minimum kota. Selain itu, kondisi rumah harus benar-benar tidak layak huni dan telah melalui verifikasi lapangan dari tim Disperkim.

Persyaratan lainnya adalah kepemilikan lahan yang jelas. Namun, pemerintah tidak mewajibkan sertifikat tanah sebagai syarat utama. Warga cukup menunjukkan bukti penguasaan lahan atau surat keterangan dari kelurahan setempat.

“Kalau masyarakat miskin diwajibkan punya sertifikat dulu, tentu akan semakin sulit bagi mereka mendapatkan bantuan. Yang penting ada bukti bahwa lahan itu memang mereka tempati dan kuasai,” jelasnya.

Program bedah rumah ini diharapkan menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Balikpapan dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat sekaligus mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di kota tersebut. 

Pemerintah juga berharap kolaborasi lintas sektor dapat memperluas jangkauan bantuan bagi warga yang membutuhkan.(***/Adv Diskominfo Balikpapan)

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses