73 Konten Kritik Warga Dimoderasi, Koalisi Damai Soroti Peran Komdigi dan Platform Digital

Koalisi Demokratisasi dan Moderasi Ruang Digital Indonesia (Koalisi Damai) mengecam praktik moderasi berlebihan atau over-moderation yang dinilai menyasar ekspresi warga yang sah, termasuk kritik terhadap pemerintah dan pejabat publik.
Koalisi Demokratisasi dan Moderasi Ruang Digital Indonesia (Koalisi Damai) mengecam praktik moderasi berlebihan atau over-moderation yang dinilai menyasar ekspresi warga yang sah, termasuk kritik terhadap pemerintah dan pejabat publik.

JAKARTA, Inibalikpapan.com — Ruang digital Indonesia kembali disorot. Koalisi Demokratisasi dan Moderasi Ruang Digital Indonesia (Koalisi Damai) mengecam praktik moderasi berlebihan atau over-moderation yang dinilai menyasar ekspresi warga yang sah, termasuk kritik terhadap pemerintah dan pejabat publik.

Dalam siaran persnya, Koalisi Damai menyebut praktik tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan regulasi yang dinilai secara struktural mendorong platform digital melakukan self-censorship atau swasensor terhadap konten pengguna.

Pemantauan publik yang diinisiasi SAFEnet dan Remotivi sepanjang April-Agustus 2026 menemukan 73 upaya moderasi terhadap konten kritik warga yang dinilai sah.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 66 kasus atau 90,4 persen disebut dilakukan berdasarkan permintaan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sementara tujuh kasus atau 9,6 persen lainnya terjadi berdasarkan panduan komunitas masing-masing platform.

Data tersebut menunjukkan bahwa moderasi paling banyak terjadi di platform X, yakni 54 kasus atau 74 persen. Berikutnya Instagram dengan sembilan kasus atau 12,3 persen dan Threads sebanyak tujuh kasus atau 9,6 persen.

Platform lain yang tercatat antara lain Facebook, TikTok, dan WhatsApp.

Kritik Pemerintah Paling Banyak Disasar

Dari sisi topik, konten yang paling banyak mengalami moderasi adalah kritik terhadap pejabat dan pemerintahan, yakni 16 kasus atau 21,9 persen.

Selanjutnya terdapat 13 kasus atau 17,8 persen yang berkaitan dengan kritik terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kritik terhadap gaji DPR tercatat lima kasus atau 6,8 persen, sementara kritik terhadap penegakan hukum sebanyak empat kasus atau 5,5 persen.

Sebanyak enam kasus atau 8,2 persen berkaitan dengan demonstrasi.

Namun, terdapat 28 kasus atau 38,4 persen yang topiknya tidak dapat diketahui karena konten tersebut sudah tidak dapat diakses secara publik.

Koalisi Damai menilai angka tersebut memperlihatkan persoalan serius dalam tata kelola ruang digital. Moderasi konten, menurut mereka, seharusnya digunakan untuk menangani konten yang benar-benar melanggar hukum atau aturan yang jelas, bukan menjadi instrumen untuk meredam kritik publik.

Kritik dari Malaysia Ikut Terkena Moderasi

Praktik moderasi yang dipersoalkan Koalisi Damai bahkan disebut tidak berhenti pada konten warga Indonesia.

Kritik dari warga negara Malaysia terkait penanganan kebakaran hutan di Kalimantan juga disebut menjadi sasaran moderasi oleh Komdigi.

Konten tersebut mengalami geoblocking sehingga tidak dapat diakses dari Indonesia.

Koalisi menilai kasus tersebut menunjukkan bagaimana kewenangan moderasi dapat memiliki dampak lintas batas dan berpotensi membatasi akses masyarakat terhadap informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Jurnalisme Investigatif Turut Terdampak

Sorotan Koalisi Damai juga mengarah pada perlindungan terhadap jurnalisme investigatif.

Setelah sebelumnya terjadi pembatasan terhadap konten investigasi Magdalene.co terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andri Yunus, kasus serupa disebut kembali terjadi terhadap Deduktif.id.

Konten investigasi Deduktif.id mengangkat portofolio investasi Bank Mandiri yang mencakup perusahaan yang disebut melakukan deforestasi, transaksi yang dipersoalkan dengan Haji Isam, perusahaan ekspor senjata Rusia, hingga dugaan pencucian uang dalam bisnis kratom.

Menurut Koalisi Damai, konten tersebut diturunkan Meta melalui Instagram bukan atas permintaan Komdigi, melainkan berdasarkan inisiatif platform dengan alasan pelanggaran panduan komunitas.

Koalisi menilai kejadian tersebut menjadi preseden buruk karena menunjukkan platform digital dapat membatasi jurnalisme kritis bahkan tanpa adanya permintaan langsung dari pemerintah.

“Over-moderation” tersebut juga dinilai baru merupakan sebagian kecil dari persoalan yang terjadi di ruang digital. Koalisi menyebut temuan 73 kasus itu masih menjadi puncak gunung es karena pemantauan masyarakat sipil memiliki keterbatasan kapasitas.

Koalisi Desak Regulasi Diubah

Atas temuan tersebut, Koalisi Damai mendesak pemerintah dan platform digital menghentikan praktik moderasi yang dinilai tidak proporsional.

Koalisi meminta setiap permintaan takedown, pembatasan geografis (geo-restriction), penurunan jangkauan, maupun bentuk pembatasan lainnya harus memiliki dasar hukum yang jelas, spesifik dan dapat diuji.

Mereka juga mendesak pemerintah merevisi PP Nomor 71 Tahun 2019 dan regulasi terkait agar terdapat pembedaan tegas antara konten ilegal dengan ekspresi yang dilindungi.

Kritik warga, ekspresi kekecewaan publik, maupun karya jurnalistik investigatif, menurut Koalisi, tidak boleh secara otomatis diperlakukan sebagai konten ilegal.

Selain itu, Koalisi meminta adanya mekanisme banding sebelum konten dihapus, khususnya untuk karya jurnalistik. Dengan mekanisme tersebut, penghapusan konten tidak menjadi keputusan final dan sepihak sebelum pembuat konten memperoleh kesempatan menjalani proses yang adil.

Koalisi juga mendesak pemerintah dan platform membuka data mengenai praktik moderasi secara berkala, termasuk jumlah, jenis, dasar permintaan takedown, geo-restriction, serta bentuk pembatasan lainnya.

Pada akhirnya, Koalisi Damai meminta pemerintah menghentikan penggunaan moderasi konten sebagai instrumen untuk mengendalikan percakapan publik.

Setiap kewenangan pemerintah dalam meminta pembatasan konten dinilai harus tunduk pada prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

Koalisi menegaskan kewenangan administratif maupun tekanan terhadap platform tidak boleh digunakan untuk membatasi kritik, menurunkan visibilitas informasi yang merugikan kepentingan pemerintah, atau mengendalikan narasi atas isu-isu yang menyangkut kepentingan publik.

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses