79 Aduan Pelanggaran Etik Anggota DPR Masuk ke MKD, Pengawasan Kini Diperketat
MOJOKERTO, Inibalikpapan.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI) mengungkap 79 aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik anggota DPR RI sejak periode 2024-2029 berjalan.
Puluhan aduan tersebut menjadi alarm bagi MKD untuk memperkuat pengawasan terhadap perilaku anggota parlemen, termasuk dengan menggandeng aparat kepolisian di berbagai daerah.
Wakil Ketua MKD DPR RI sekaligus Ketua Tim Kunjungan Kerja, Imron Amin, mengungkapkan data tersebut saat kunjungan kerja MKD ke Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur, Kamis (3/9/2026).
“Perlu sekiranya diketahui bahwa kinerja Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI pada periode 2024-2029 hingga saat ini telah menerima 79 (tujuh puluh sembilan) pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Anggota DPR RI,” kata Imron.
Menurut dia, pengaduan masyarakat menjadi salah satu dasar penting bagi MKD dalam menjalankan fungsi pengawasan etik di internal DPR.
Tak hanya menerima laporan, MKD juga telah melakukan kunjungan dan membangun kerja sama dengan 37 Polres dan Polda di berbagai daerah.
Langkah tersebut ditujukan untuk menyamakan persepsi dengan aparat penegak hukum mengenai tugas, fungsi dan kewenangan MKD, sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat mencoreng kehormatan lembaga legislatif.
MKD Soroti Batas Hak Imunitas Anggota DPR
Dalam kunjungan ke Polres Mojokerto Kota, MKD tidak hanya membahas pengawasan etik. Hak imunitas anggota DPR RI juga menjadi salah satu isu yang didiskusikan.
Pembahasan mencakup penggunaan fasilitas keprotokolan, termasuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus bagi pimpinan dan anggota DPR RI.
Imron menegaskan, fasilitas khusus tersebut bukan dimaksudkan untuk menghilangkan pengawasan publik terhadap anggota DPR.
“TNKB Khusus dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap Anggota DPR. Ketika ada pelanggaran hukum yang dilakukan, maka melalui TNKB Khusus akan mempermudah proses identifikasi untuk dilakukan penerapan sanksi hukum,” ujarnya.
Menurut Imron, pemberian fasilitas protokoler harus diikuti dengan tanggung jawab dan peningkatan kinerja anggota DPR.
“Penerimaan hak Protokoler bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI, tentunya harus diiringi dengan peningkatan kinerja,” tegasnya.
79 Aduan Jadi Tantangan Menjaga Kehormatan DPR
Imron mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari ikhtiar bersama agar dugaan pelanggaran etik tidak terus berulang.
MKD juga memperkenalkan tugas, fungsi dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 119 dan Pasal 122 UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Dengan 79 aduan masyarakat yang telah masuk, tantangan MKD bukan hanya menyelesaikan setiap laporan, tetapi memastikan mekanisme pengawasan etik mampu mencegah pelanggaran berulang.
Bagi publik, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan tingkat kepercayaan terhadap anggota DPR. Karena itu, pengawasan terhadap perilaku anggota parlemen tidak cukup berhenti pada penanganan laporan, tetapi juga harus memastikan penggunaan hak dan fasilitas anggota DPR tetap sejalan dengan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
