Kahutla di IKN Mayoritas Dipicu Aktivitas Manusia, Otorita Terbitkan Edaran Larangan
NUSANTARA, Inibalikpapan.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (kahutla) setelah aktivitas manusia menjadi salah satu faktor utama pemicu kebakaran di kawasan Nusantara.
Pembukaan lahan dengan cara membakar, pembakaran sampah, hingga puntung rokok yang dibuang sembarangan menjadi sejumlah penyebab yang teridentifikasi di lapangan. Kondisi ini membuat pencegahan ditempatkan sebagai lapis pertama pengendalian karhutla di kawasan IKN.
Kepala Otorita IKN telah menerbitkan Surat Edaran yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, pembakaran sampah, serta pembuangan puntung rokok tanpa memastikan api benar-benar padam.
Ketentuan tersebut menjadi rujukan bagi seluruh pihak yang beraktivitas di dalam delineasi IKN.
Petani Didorong Buka Lahan Tanpa Bakar
Otorita IKN tidak hanya mengandalkan larangan. Petani juga diberikan pelatihan pengolahan lahan tanpa bakar sebagai alternatif agar kegiatan pertanian tetap berjalan tanpa meningkatkan risiko kebakaran.
Langkah pencegahan juga menyasar pelaku usaha serta pemerintahan desa dan kelurahan. Otorita IKN menyampaikan imbauan kesiapsiagaan dan membentuk Tim Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi.
Simulasi pemadaman karhutla turut dilakukan untuk menguji kesiapan menghadapi musim kemarau 2026.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri, menilai keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam memutus rantai kebakaran sejak awal.
“Memadamkan api selalu lebih sulit daripada mencegahnya menyala. Karena itu edukasi, penyediaan solusi bagi petani, dan pelaporan cepat dari masyarakat menjadi kunci,” ujar Myrna, dalam siaran persnya,
Panic Button hingga Pelaporan Cepat
Otorita IKN juga memperkuat sistem pelaporan dengan mengenalkan fitur panic button di kawasan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) untuk melaporkan kejadian karhutla.
Pelibatan masyarakat diperluas dengan menggandeng tokoh agama. Otorita IKN menyampaikan imbauan mengenai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan hukum haram bagi pembakar hutan dan lahan.
Di tingkat tapak, Otorita IKN meminjamkan peralatan kepada pemerintahan kecamatan dan desa untuk memperkuat kemampuan penanganan awal ketika kebakaran terjadi.
Medan Sulit Jadi Kendala Pemadaman
Upaya pemadaman kahutla di IKN menghadapi tantangan di lapangan. Sejumlah lokasi kebakaran tidak dapat dijangkau kendaraan, sementara informasi mengenai sumber air masih terbatas.
Faktor angin juga dapat mempercepat penyebaran api. Kondisi lahan gambut tipis turut menjadi tantangan karena api dapat menjalar atau bertahan di bawah permukaan.
Selain itu, terdapat kasus swabakar batu bara yang juga teridentifikasi sebagai salah satu sumber kebakaran.
Karena itu, Otorita IKN mengajukan dukungan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), antara lain untuk kebutuhan peralatan, operasi modifikasi cuaca (OMC), dan water bombing jika diperlukan.
Rumah Sakit Disiapkan Hadapi Kabut Asap
Risiko karhutla juga diantisipasi dari sisi kesehatan. Otorita IKN berkoordinasi dengan pengelola rumah sakit di wilayah IKN untuk menghadapi kemungkinan dampak kabut asap.
Imbauan penggunaan masker juga diberikan kepada siswa sekolah sebagai langkah antisipasi paparan asap apabila kualitas udara memburuk.
Otorita IKN mengajak masyarakat di dalam maupun sekitar kawasan Nusantara untuk tidak membakar lahan dan sampah serta segera melaporkan apabila menemukan titik kebakaran.
Pesannya jelas: semakin cepat api dilaporkan dan dicegah, semakin kecil risiko kebakaran berkembang menjadi karhutla yang sulit dikendalikan.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
