Balikpapan Perkuat Standardisasi Daycare, Cegah Kekerasan Anak Sejak Dini

Sosialisasi Standarisasi daycare di Kota Balikpapan.(Foto:Inibalikpapan.com/Ist)

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) menggelar Workshop Pemenuhan Hak Anak dengan fokus pada standardisasi daycare atau taman asuh anak.

 
Kegiatan ini menjadi langkah preventif untuk memastikan seluruh daycare di Balikpapan menjadi tempat pengasuhan yang aman, nyaman, dan ramah anak.


Workshop tersebut diikuti 27 pengelola daycare di Kota Balikpapan. Dalam kegiatan itu, para peserta mendapatkan pemahaman mengenai standar pengelolaan daycare sesuai pedoman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), mulai dari aspek sumber daya manusia, sarana prasarana, hingga sistem pengawasan.


Plt DP3AKB Balikpapan Nursyamsiarni D Larose menjelaskan, workshop ini digelar sebagai bentuk antisipasi agar kasus kekerasan terhadap anak di daycare, seperti yang sempat terjadi di Yogyakarta, tidak terulang di Balikpapan.


“Hari ini kita mengangkat tema bagaimana daycare bisa menjadi tempat asuh yang aman dan nyaman bagi anak-anak, sekaligus membuat orang tua merasa tenang saat menitipkan anak mereka,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).


Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi ruang berbagi praktik baik bersama narasumber dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta pengelola daycare yang telah terstandardisasi secara nasional.

Ada Tujuh Komponen Utama


Menurutnya, ada tujuh komponen utama yang harus dipenuhi pengelola daycare untuk menuju kategori Taman Asuh Ramah Anak. Salah satunya menyangkut kualitas sumber daya manusia, termasuk latar belakang pendidikan pengelola dan pengasuh anak.


“Misalnya kepala pengelola minimal memiliki latar belakang pendidikan PAUD. Pengasuh juga harus mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikasi tertentu,” jelasnya.


Selain SDM, aspek sarana prasarana turut menjadi perhatian, seperti keberadaan CCTV, alat pemadam api ringan (APAR), hingga standar rasio pengasuh dengan anak. Untuk bayi usia 0 hingga 2 tahun, satu pengasuh maksimal menangani empat anak, sementara untuk usia 4 hingga 6 tahun dapat mengasuh hingga 15 anak.


DP3AKB juga memastikan seluruh daycare yang diundang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, pihaknya masih akan melakukan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan kelengkapan administrasi lainnya. Termasuk data pada sistem Dapodik.


Sejauh ini, kata dia, belum ditemukan laporan kekerasan anak di daycare di Balikpapan. Kendati demikian, pemerintah tetap memperkuat pengawasan melalui pembinaan dan pendampingan secara bertahap.


“Kami tidak mengedepankan sanksi, tetapi lebih kepada pembinaan. Agar pengelola daycare dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan kementerian,” tuturnya.


Melalui workshop ini, Pemerintah Kota Balikpapan berharap seluruh daycare dapat berkembang menjadi ruang pengasuhan alternatif yang profesional, aman, dan benar-benar berpihak pada perlindungan hak anak.(***/Adv Diskominfo Balikpapan)

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses