Baru Satu Operator Seluler yang Memberlakukan Verififikasi Wajah untuk Kartu SIM Baru

Pemerintah resmi akan memberlakukan registrasi biometrik untuk seluruh aktivasi nomor seluler baru mulai 1 Juli 2026
Pemerintah resmi akan memberlakukan registrasi biometrik untuk seluruh aktivasi nomor seluler baru mulai 1 Juli 2026 (foto : wikipedia)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pasca diberlakukannya verifikasi biometrik face recognitionatau verifikasi wajah untuk kartu SIM Card atau nomor baru handphone (HP) pada 1 Juli 2026, ternyata masih ditemukan operator selurler yang melanggar.

Temuan itu diperoleh setelah Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat pada Jumat (3/7/2026).

Dari hasil sidak, hanya satu operator yang telah menerapkan registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan. Sementara dua operator lainnya masih dapat mengaktifkan nomor baru hanya dengan mekanisme validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK), tanpa verifikasi wajah.

Petugas juga menemukan kartu SIM yang telah diaktifkan dan siap digunakan, meski tidak melalui proses registrasi biometrik sebagaimana  yang diwajibkan pemerintah.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, menegaskan seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib mematuhi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur registrasi pelanggan baru menggunakan verifikasi biometrik.

“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik,” tegas Edwin, dalam siaran pers Komdigi.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar perubahan mekanisme administrasi, melainkan bagian dari upaya pemerintah memperkuat keamanan ekosistem digital nasional.

“Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber,” ujarnya.

Sebelumnya, hasil pemantauan Komdigi bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) pada 1 Juli 2026 juga menemukan masih adanya registrasi pelanggan baru yang dilakukan sejumlah operator menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Komdigi telah mengirimkan surat kepada seluruh operator seluler agar segera menghentikan seluruh proses aktivasi pelanggan baru yang masih menggunakan mekanisme lama.

Selain itu, pada 2 Juli 2026, Komdigi juga meminta Ditjen Dukcapil menutup akses validasi NIK dan No.KK yang selama ini digunakan untuk registrasi kartu SIM. Langkah tersebut dilakukan agar tidak ada lagi jalur registrasi selain melalui verifikasi biometrik face recognition.

Edwin menegaskan kepatuhan operator menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.

“Kami mengajak seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas. Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya,” katanya.

Komdigi memastikan pengawasan akan terus dilakukan di berbagai daerah. Pemerintah juga mengingatkan operator seluler yang masih mengaktifkan pelanggan baru tanpa registrasi biometrik akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses