KPK Perkuat Bukti Dugaan Gratifikasi Rp17 Miliar, Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Belum Ditahan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). [Suara.com/Dea]
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). foto : Suara.com/Dea]

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat bukti dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal MPR, Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka.

Meski telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis (25/6/2026), Ma’ruf belum ditahan. KPK menegaskan penyidik masih membutuhkan bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum berkas dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Penyidik masih membutuhkan proses-proses penyidikan dan pengumpulan bukti-bukti tambahan supaya nanti betul-betul firm dan kuat untuk dilakukan tahap dua atau pelimpahan ke penuntutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

KPK Dalami Mekanisme Pengadaan dan Aliran Uang

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Ma’ruf difokuskan pada pendalaman mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI serta dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan proyek-proyek tersebut.

“Tentunya ini berkaitan dengan bukti-bukti yang sudah didapatkan penyidik untuk dikonfirmasi dan diperkuat kembali, termasuk bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di MPR RI serta dugaan penerimaan uang oleh saudara MC,” ujarnya.

Penyidik juga terus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain.

Ma’ruf: Baru Ditanya Soal Tugas Sebagai Sekjen MPR

Usai menjalani pemeriksaan, Ma’ruf Cahyono mengaku penyidik masih menggali informasi dasar terkait identitas dan ruang lingkup tugasnya saat menjabat Sekretaris Jenderal MPR.

“Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama. Jadi baru ditanya-tanya tentang tugas,” kata Ma’ruf kepada wartawan.

Ia menegaskan akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

“Saya nanti nunggu, ikuti saja. Pokoknya kita patuh saja,” ujarnya.

Dugaan Gratifikasi Capai Rp17 Miliar

Sebelumnya, KPK menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI saat dirinya menjabat Sekjen MPR periode 2019-2021.

Saat itu, MPR RI dipimpin Bambang Soesatyo sebagai Ketua MPR.

KPK mengungkapkan nilai dugaan gratifikasi dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp17 miliar. Namun hingga kini, lembaga antirasuah itu belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun proyek pengadaan yang menjadi objek penyidikan.

“Sejauh ini sekitar belasan miliar, kurang lebih Rp17 miliar,” ungkap Budi Prasetyo dalam keterangan sebelumnya.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk menghitung total penerimaan gratifikasi dan mendalami proyek-proyek pengadaan yang diduga menjadi sumber aliran dana tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut salah satu lembaga tinggi negara dan berpotensi membuka fakta baru terkait praktik pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.

Sumber : suara.com

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses