Menhut Raja Juli Akui Bupati Kuansing Tinggalkan Amplop di Kantornya, Langsung Perintahkan Ajudannya Kembalikan

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (3/2/2025) / Sekkab
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (3/2/2025) / Sekkab

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengakui Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby pernah meninggalkan sebuah amplop saat melakukan audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Namun, ia menegaskan amplop tersebut langsung diperintahkan untuk dikembalikan karena merasa tidak berhak menerimanya.

Penjelasan itu disampaikan Raja Juli setelah namanya ikut disebut dalam pengembangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuantan Singingi.

“Klarifikasi pertama saya bahwa benar, tanggal 2 Juni 2026 ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Dalam audiensi itu ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” ujar Raja Juli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/7/2026), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.

“Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, sehingga saya meminta ajudan mengembalikannya,” katanya.

Raja Juli menjelaskan proses pengembalian tidak dapat dilakukan pada hari yang sama karena padatnya agenda kedinasan. Setelah memperoleh surat perintah, ajudannya kemudian berangkat ke Kuantan Singingi untuk menyerahkan kembali amplop tersebut.

Ia bahkan menunjukkan bukti tanda terima dan dokumentasi pengembalian amplop kepada awak media.

“Pada tanggal 12 Juni, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya dan ada fotonya,” ujarnya.

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Pelepasan Kawasan Hutan

Nama Raja Juli Antoni ikut mencuat setelah KPK mengembangkan penyidikan kasus OTT terhadap Suhardiman Amby.

Selain mengusut dugaan jual beli jabatan, penyidik kini juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

KPK mengungkap telah menemukan fakta adanya pengumpulan uang dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di Kuansing. Dana tersebut disebut berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) dan diduga digunakan untuk mengurus pelepasan kawasan hutan.

Dalam mekanisme perizinan, kepala daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi. Sementara keputusan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.

Karena itu, penyidik mendalami pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli yang berlangsung pada 2 Juni 2026 sebagai bagian dari proses penyidikan.

Siap Diperiksa KPK

Raja Juli menegaskan siap bersikap kooperatif apabila KPK membutuhkan keterangannya.

Ia memastikan Kementerian Kehutanan akan membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan pertemuan tersebut, mulai dari surat permohonan audiensi, daftar hadir, notulensi rapat hingga dokumen pendukung lainnya.

“Kami akan membantu KPK dan kooperatif. Pertemuan pagi hari ini juga merupakan inisiatif pribadi saya sebagai bentuk itikad baik membantu proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Politisi PSI itu juga menegaskan dirinya dibesarkan dalam lingkungan organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (NGO), hingga dunia politik yang menjunjung tinggi prinsip antikorupsi.

Menurutnya, seluruh proses audiensi dengan Bupati Kuansing dilakukan secara resmi dan terbuka.

“Bupatinya mengirim surat resmi, dipublikasikan di media sosial saya maupun kementerian, ada daftar hadir dan notulensi. Jika sewaktu-waktu diperlukan KPK, semuanya akan kami serahkan secara proaktif,” tegas Raja Juli.

Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan kasus yang menjerat Bupati Kuansing tersebut, termasuk menelusuri dugaan aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam proses pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses