BPSK Kaltim Tangani Sengketa BBM hingga Produk Unilever, Rudy Mas’ud Minta Pengaduan Konsumen Dituntaskan
SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendorong Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) memperkuat perannya sebagai jembatan antara masyarakat dan pelaku usaha dalam menyelesaikan berbagai pengaduan konsumen.
Dorongan tersebut disampaikan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud saat menerima audiensi BPSK Wilayah Kalimantan Timur di Ruang Rapat Gubernur Kaltim, Rabu (2/9/2026).
Audiensi tersebut sekaligus menjadi momentum bagi BPSK memperkenalkan lembaga, menyampaikan visi dan misi, serta meminta arahan dan dukungan Pemprov Kaltim terhadap program kerja ke depan.
Ketua BPSK Ashran Yunisran mengungkapkan, lembaganya telah menerima dan menyelesaikan sejumlah pengaduan masyarakat yang masuk melalui aplikasi SiKomeng (Aksi Konsumen Cerdas Ayo Mengadu).
Pengaduan tersebut antara lain berkaitan dengan bahan bakar minyak (BBM) antara konsumen dan Pertamina, serta pengaduan terhadap produk sabun cair Unilever yang dinilai bermasalah oleh konsumen.
“Kami mohon arahan dan bantuan dari pemerintah provinsi agar kami bisa terus menjalankan tugas dan memberikan layanan kepada masyarakat. Kami ingin melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, mengingat wilayah kerja kami terbagi menjadi tiga wilayah perwakilan,” ujar Ashran, dikutip dari laman IG Pemrov
Rudy Mas’ud: Semua Pengaduan Harus Dituntaskan
Rudy Mas’ud meminta BPSK tidak membedakan pengaduan berdasarkan besar kecilnya persoalan.
Menurutnya, setiap laporan yang disampaikan konsumen harus mendapat perhatian dan diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi dengan pelaku usaha.
“BPSK saya beri amanah untuk dapat menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat tanpa memandang skalanya, besar atau kecil. Semua adalah pengaduan yang datang dari konsumen penerima manfaat dan harus bisa dimediasi hingga tuntas dengan pihak usaha barang dan jasa, supaya tidak ada yang dirugikan,” tegas Rudy.
Pernyataan tersebut menempatkan BPSK sebagai salah satu instrumen penting dalam memastikan hubungan antara konsumen dan pelaku usaha tetap berjalan secara adil.
Pengaduan Konsumen Bisa Dilakukan Secara Daring
BPSK merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk pemerintah di tingkat kabupaten/kota untuk menangani dan menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha di luar jalur pengadilan.
Keberadaan BPSK berlandaskan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Keanggotaan BPSK bersifat tripartit, terdiri atas unsur pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha.
Untuk memperluas akses masyarakat, BPSK Kaltim juga memanfaatkan aplikasi SiKomeng yang dikembangkan Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).
Aplikasi tersebut dirancang untuk memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan maupun sengketa konsumen secara daring.
Bagi BPSK Kaltim, penguatan sosialisasi menjadi penting karena wilayah kerja lembaga terbagi dalam tiga wilayah perwakilan. Dengan sosialisasi yang lebih luas, masyarakat diharapkan mengetahui hak-haknya sebagai konsumen sekaligus memahami jalur penyelesaian ketika menghadapi persoalan dengan pelaku usaha.
Pemprov Kaltim pun mendorong BPSK terus memperkuat pelayanan agar setiap pengaduan masyarakat tidak berhenti pada laporan, tetapi dapat ditindaklanjuti hingga menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi konsumen maupun pelaku usaha.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
