BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com-Lima orang ditangkap oleh petugas keamanan kawasan Hutan Lindung Sungai Wain karena terlibat pencurian pohon dilindungi jenis kayu gaharu pada Minggu (28/2) siang.
Kelima pelaku yakni Yatiman (58), Siriyan (35), Husnan (55), M Asari (30) dan Sudirmin (47) semua warga Kabupaten Tanah Bumbu Kaimantan Selatan.
Pengungkapan tersebut bermula sekira pukul 13.30 wita ketika petugas keamanan dari Badan Pengawas HLSW melakukan patroli. Tepat di blok inti HLSW petugas menemukan sebuah pondok dan mendapati ke lima pelaku.
Petugas yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan 3 plastik serta 1 karung berisi kayu gaharu.
Para pelaku juga mengakui telah melakukan penebangan kayu yang diindung dengan nama ilmiah Aquilaria sp. Petugas keamanan HLSW kemudian berkoordinasi dengan Polsek Balikpapan Utara.
Panit I Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Ipda Hadi Purwanto mengungkapkan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Kami juga amankan BB 4 bilah parang dan 5 buah kapak yang diduga digunakan untuk menebang kayu gaharu,” ujar Hadi.
Saat ini kelima tersangka diamankan di sel Mako Polsek Balikpapan Utara untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
Sabtu, 27 Juli 2024
INI TRENDING
- Penertiban PKL Pandansari Sudah Tepat, Sesuai Perda Kota Balikpapan
- Terjunkan 60 Personel Gabungan, Pengawasan PKL di Pasar Pandansari
- Persiapan Upacara HUT Kemerdekaan, Kapolresta Balikpapan Cek Jalur Menuju IKN
- Kominfo Gelar Literasi Digital di Balikpapan, Kaltim Masuk Urutan Tujuh Nasional
- Kasus Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan Oleh Sejumlah RS Masih Didalami KPK
- LPSK Beri Perlindungan Tiga Orang Keluarga Dan Saksi Kasus Tewasnya Jurnalis Tribrata TV
- Pelatih Borneo FC Berharap Pemainnya Dalam Kondisi Fit Saat Lakoni Semifinal Piala Presiden
- Wapres Terpilih Gibran Kini Gencar Uji Coba Program Makan Gratis di Sekolah