BGN Pecat 66 Kepala SPPG, Ada yang Terseret Kasus Keracunan Berulang

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono (foto : Humas BGN)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas terhadap pengelola layanan Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 66 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

Tidak hanya persoalan administrasi, sejumlah kasus yang menjadi dasar pemberhentian berkaitan dengan kasus keracunan yang terjadi berulang di layanan SPPG.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan proses pemberhentian tersebut merupakan bagian dari upaya memperketat disiplin sekaligus memastikan pelaksanaan program MBG memenuhi standar pelayanan dan keamanan pangan.

“Kami telah memproses pemberhentian 66 kepala dapur sebagai ASN PPPK. Mereka terbukti melakukan tindakan indisipliner. Ada pula kasus keracunan yang berulang sehingga menjadi dasar bagi kami untuk mengusulkan pemberhentian,” ujar Sudaryono dalam siaran pers, Humas BGN.

BGN Tak Toleransi Pelanggaran yang Ganggu MBG

Sudaryono menegaskan BGN tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu kualitas layanan maupun membahayakan penerima manfaat.

Menurutnya, penegakan disiplin menjadi konsekuensi yang harus dilakukan untuk menjaga keberlangsungan program MBG sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Langkah tersebut juga menjadi sinyal bahwa BGN mulai memperketat pengawasan terhadap jajaran SPPG yang menjadi ujung tombak pelaksanaan program MBG di lapangan.

Bagi BGN, keberhasilan program tidak hanya diukur dari jumlah makanan yang disalurkan, tetapi juga dari kualitas dan keamanan pangan yang diterima masyarakat.

60 Kasus Lain Masih Dibina

Selain 66 kepala SPPG yang telah masuk proses pemberhentian, BGN masih menangani sekitar 60 kasus lainnya melalui pembinaan internal.

Mayoritas kasus tersebut berkaitan dengan konflik antara kepala dapur dan mitra penyelenggara SPPG.

BGN belum serta-merta menjatuhkan sanksi karena harus memastikan pihak yang melakukan pelanggaran.

“Sekitar 60 kasus lainnya masih dalam proses pembinaan internal. Sebagian besar merupakan konflik antara kepala dapur dengan mitra. Kami akan memeriksa secara menyeluruh siapa yang melakukan pelanggaran, apakah kepala dapur yang menyalahgunakan kewenangan atau justru mitra yang menekan kepala dapur hingga berdampak pada kualitas pelayanan. Semua akan kami cek secara objektif,” kata Sudaryono.

Proses tersebut dilakukan untuk memastikan setiap keputusan disiplin didasarkan pada fakta dan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata laporan dari salah satu pihak.

Evaluasi SPPG Diperketat

BGN menegaskan penegakan disiplin bukan semata-mata bertujuan memberikan hukuman. Langkah tersebut juga ditujukan untuk melindungi mayoritas insan BGN, mitra, dan relawan yang telah menjalankan tugas secara profesional.

Evaluasi terhadap seluruh jajaran SPPG pun akan dilakukan secara berkala.

BGN menempatkan akuntabilitas, transparansi, disiplin, dan keselamatan pangan sebagai fondasi dalam memperkuat tata kelola program MBG.

Dengan pemrosesan pemberhentian 66 kepala SPPG tersebut, BGN ingin memastikan pelanggaran tidak dibiarkan berkembang menjadi persoalan yang lebih besar, terutama ketika menyangkut kualitas makanan dan keselamatan penerima manfaat.

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses