Kemenhut Kerahkan 5.000 ASN Hadapi Karhutla, Enam Perusahaan Dijatuhi Sanksi
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mempertebal kekuatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mengerahkan 5.000 aparatur sipil negara (ASN) untuk memperkuat Manggala Agni dan tim gabungan di enam provinsi prioritas.
Langkah tersebut dilakukan di tengah meningkatnya risiko karhutla akibat dinamika iklim 2026, termasuk potensi El Niño. Sebanyak sekitar 2.200 personel dikerahkan ke wilayah Kalimantan, termasuk tambahan sekitar 700 personel ke Kalimantan Barat.
Sementara itu, masing-masing sekitar 500 personel disiapkan untuk memperkuat penanganan karhutla di Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan. Personel lainnya disebar ke daerah prioritas sesuai perkembangan kondisi di lapangan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan, pemerintah tidak menunggu kebakaran membesar sebelum mengambil langkah penanganan.
“Sejak Maret 2026, Kementerian Kehutanan tidak menunggu kebakaran membesar untuk bertindak. Kami telah membangun kesiapsiagaan berdasarkan informasi iklim dan potensi peningkatan risiko karhutla,” ujar Raja Juli Antoni, dalam siaran persnya.
Menurut dia, seluruh langkah tersebut diarahkan untuk melindungi hutan, masyarakat, serta keanekaragaman hayati dari ancaman kebakaran dan kabut asap.
Satgas Karhutla Dibentuk Sejak Maret 2026
Kesiapsiagaan nasional menghadapi karhutla telah disiapkan sejak 11 Maret 2026 melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 251 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Supervisi Pengendalian Kebakaran Hutan Lingkup Kementerian Kehutanan Tahun 2026.
Keputusan tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026 dan menjadi landasan untuk memperkuat koordinasi, pencegahan, deteksi dini, pemadaman, penanganan pascakebakaran, komunikasi publik hingga penegakan hukum.
Melalui keputusan itu, Kemenhut membentuk tiga unsur kerja terpadu, yakni Tim Pendampingan Pengendalian Kebakaran Hutan di Daerah, Tim Posko Pengendalian Kebakaran Hutan, serta Tim Klarifikasi Pelanggaran Izin karena Kebakaran Hutan.
Tim pendampingan bertugas melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan seluruh unsur terkait. Pendampingan dilakukan di seluruh Indonesia yang dibagi ke dalam 12 kelompok provinsi dan regional.
Sementara Tim Posko menjalankan sistem peringatan dan deteksi dini, menghimpun laporan kejadian, menganalisis perkembangan kebakaran serta berkoordinasi dengan posko di daerah.
Adapun Tim Klarifikasi bertugas memetakan areal terbakar, mengumpulkan dan menganalisis data, meminta klarifikasi kepada pemegang izin, hingga menyusun rekomendasi untuk penegakan sanksi.
“Dengan sistem ini, penanganan dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir, mulai dari pencegahan dan deteksi dini, koordinasi daerah, pemadaman dan pendinginan, komunikasi kepada masyarakat, sampai dengan pemeriksaan serta penegakan hukum,” tegas Raja Juli.
5.000 ASN Perkuat Manggala Agni
Personel BKO yang dikerahkan berasal dari berbagai unit kerja Kementerian Kehutanan, termasuk Polisi Kehutanan dan personel unit pelaksana teknis.
Mereka diperbantukan untuk mendukung patroli, pemadaman, pendinginan, penjagaan kawasan rawan, pengumpulan data lapangan, komunikasi dengan masyarakat, hingga dukungan logistik.
“Penambahan personel ini menunjukkan bahwa pengendalian karhutla merupakan tanggung jawab seluruh jajaran Kementerian Kehutanan. Manggala Agni Kemenhut menjadi kekuatan utama di lapangan,” kata Menhut.
Operasi penanganan karhutla dilakukan melalui pemadaman darat, patroli terpadu, penyekatan api, pembasahan dan pendinginan lahan gambut, pengaktifan posko, serta pemanfaatan sumur bor dan sumber air.
Upaya tersebut melibatkan Manggala Agni, BNPB, BMKG, TNI, Polri, pemerintah daerah, BPBD, Masyarakat Peduli Api, pelaku usaha, relawan, dan masyarakat.
Penanganan di darat juga diperkuat dengan dukungan helikopter patroli, water bombing, serta Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) sesuai kondisi atmosfer dan potensi pertumbuhan awan.
Hotspot Turun Bukan Berarti Api Padam
Kemenhut menegaskan pemantauan titik panas dilakukan secara berkelanjutan melalui Sistem Pemantauan Karhutla SiPongi dengan dukungan berbagai satelit.
Namun, penurunan jumlah hotspot tidak serta-merta menunjukkan bahwa kebakaran telah sepenuhnya berakhir. Ancaman tersebut terutama terjadi di kawasan gambut karena api dapat tetap menyala di bawah permukaan tanah.
Karena itu, setiap informasi titik panas harus diverifikasi dengan kondisi faktual di lapangan. Patroli dan pendinginan menjadi bagian penting untuk mencegah api kembali muncul.
Selain operasi pemadaman, pemerintah memperkuat pencegahan melalui sosialisasi larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, penguatan desa tanggap api, pemeriksaan kesiapan pemegang izin serta penyampaian peringatan dini kepada masyarakat.
Enam Perusahaan Dijatuhi Sanksi
Di tengah operasi pemadaman dan pencegahan, Kemenhut juga memperketat penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran.
Setiap kejadian kebakaran di areal perizinan akan dipetakan, dianalisis dan diklarifikasi untuk menentukan tanggung jawab pemegang izin.
Hingga saat ini, Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan terkait kejadian kebakaran.
Sebanyak lima perusahaan dikenai Paksaan Pemerintah, sedangkan satu perusahaan dikenai Pembekuan Perizinan Berusaha karena mengalami kebakaran dalam skala luas dan berulang.
“Kami mengutamakan pencegahan, tetapi tidak akan ragu bertindak tegas terhadap pihak yang lalai maupun sengaja melakukan pembakaran. Perlindungan terhadap masyarakat, hutan, dan lingkungan harus ditempatkan di atas kepentingan apa pun,” tegas Raja Juli.
Kemenhut pun mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan apabila menemukan api maupun asap.
Masyarakat juga diminta mengikuti informasi resmi pemerintah dan memantau perkembangan karhutla melalui Sistem Pemantauan Karhutla SiPongi.
“Karhutla tidak dapat dihadapi oleh satu institusi saja. TNI, Polri, BNPB, BMKG, BPBD, dunia usaha, dan masyarakat harus bergerak sebagai satu kekuatan,” pungkas Menhut.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
