Bupati Lombok Barat Resmi Ditahan KPK, OTT Bongkar Dugaan Suap hingga Gratifikasi Rp9,06 Miliar

Gedung KPK / dok KPK
Gedung KPK / dok KPK

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam perkara ini, KPK mengungkap dugaan praktik korupsi yang meliputi benturan kepentingan, suap, hingga gratifikasi dengan barang bukti senilai sekitar Rp9,06 miliar.

Selain Lalu Ahmad Zaini, KPK juga menahan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman (SUD) serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani (ALG).

Ketiganya akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Operasi tangkap tangan tersebut turut diikuti penyegelan ruang kerja Bupati Lombok Barat dan sejumlah ruangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk kepentingan penyidikan.

KPK Sita Uang Tunai, Alphard hingga Dokumen Tanah

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan tim penyidik mengamankan barang bukti senilai kurang lebih Rp9,06 miliar.

Barang bukti tersebut meliputi:

  • Uang tunai hasil pencairan rekening Sudirman sebesar Rp1,25 miliar.
  • Uang tunai di rumah Bendahara CV Dyas Karya Konstruksi (DKK), Junaidi, sebesar Rp489 juta.
  • Dana dalam rekening CV DKK sebesar Rp489 juta.
  • Sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB) tanah milik Lalu Ahmad Zaini senilai Rp2,75 miliar.
  • Satu unit Toyota Alphard senilai sekitar Rp1,225 miliar.
  • Kuitansi pembelian tanah atas nama istri Lalu Ahmad Zaini senilai Rp3,325 miliar.

Diduga Gunakan Uang Gratifikasi untuk Membeli Tanah

Dalam penyidikan, KPK menduga sebagian uang hasil gratifikasi digunakan untuk membeli aset berupa tanah.

Ahmad Taufik menjelaskan, pada 2025 diduga terdapat permintaan pengumpulan dana menjelang Lebaran dengan nilai antara Rp500 juta hingga Rp750 juta.

Permintaan tersebut diduga difasilitasi Sudirman yang meminta Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi, mengumpulkan fee dari sejumlah proyek untuk kepentingan Bupati.

“Kemudian, Saudara SUD memberikan uang tersebut secara cash,” ujar Ahmad Taufik, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

KPK juga mengungkap dugaan penerimaan uang sebesar Rp250 juta pada Maret 2026. Selanjutnya, menjelang Lebaran April 2026, diduga kembali diserahkan uang Rp100 juta melalui sopir Kepala Dinas PUPRPKP.

Tak hanya itu, penyidik menduga Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman menempatkan dana sekitar Rp2,25 miliar di Rumah Sakit Sisa Sentra Medika (SSM) dengan modus pembelian saham atau dana operasional.

“Penyidik masih akan terus mendalami aliran dan sumber dana, serta keterlibatan para pihak dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Ahmad Taufik.

Dijerat Tiga Perkara Korupsi

KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman sebagai tersangka dalam tiga perkara sekaligus, yakni:

  • Dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
  • Dugaan penerimaan suap.
  • Dugaan penerimaan lain atau gratifikasi.

Sementara itu, Alvonsus Gani ditetapkan sebagai tersangka sebagai pihak pemberi suap.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan perkara yang menjerat Bupati Lombok Barat berawal dari dugaan konflik kepentingan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. KPK memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses