Mulai 1 Agustus 2026, Lepas Status WNI Bayar Rp5 Juta

Luke Anthony Vickery saat menjalani pengambilan sumpah kewarganegaraan di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Sydney, Australia, pada Kamis 16 Juli 2026 (foto : PSSI)
Luke Anthony Vickery saat menjalani pengambilan sumpah kewarganegaraan di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Sydney, Australia, pada Kamis 16 Juli 2026 (foto : PSSI)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah resmi menaikkan biaya pengajuan pelepasan kewarganegaraan Indonesia atau berganti kewarganegaraan dan pindah negara menjadi Rp5 juta.

Tarif baru tersebut mulai berlaku 1 Agustus 2026 dan dikenakan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan atas kemauan sendiri.

Semnetara bagi Warga Negara Asing (WNA) yang mengajukan naturalisasi melalui jalur reguler atau umum membayar Rp75 juta, Bagi lewat jalur menikah dengan WNI bayar Rp25 juta Sedangkan anak yang berkewarganegaraan ganda, dan ingin jadi WNI bayar Rp5 juta.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum yang disahkan pada 2 Juli 2026

Sebelumnya, biaya pengajuan pelepasan status WNI hanya sebesar Rp1 juta. Dengan aturan baru, tarif tersebut naik lima kali lipat menjadi Rp5 juta per permohonan.

Berlaku untuk Pelepasan Status WNI

Pemerintah menegaskan tarif Rp5 juta bukan dikenakan kepada setiap WNI yang pindah atau tinggal di luar negeri.

Biaya tersebut hanya berlaku bagi warga yang secara resmi mengajukan pelepasan kewarganegaraan Indonesia untuk memperoleh kewarganegaraan negara lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Artinya, WNI yang bekerja, kuliah, atau menetap di luar negeri tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia tidak dikenai tarif tersebut.

Masuk Jenis PNBP Kementerian Hukum

Tarif pelepasan kewarganegaraan merupakan salah satu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola Kementerian Hukum.

Selain mengatur biaya pelepasan kewarganegaraan, PP Nomor 30 Tahun 2026 juga memuat penyesuaian tarif berbagai layanan administrasi kewarganegaraan lainnya.

Pemerintah menyebut penyesuaian tarif dilakukan sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik dan reformasi administrasi di bidang hukum.

Kebijakan Tuai Sorotan

Kenaikan tarif dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta langsung memicu perhatian publik. Sebagian pihak menilai besaran biaya tersebut cukup signifikan, sementara pemerintah menegaskan tarif hanya dikenakan kepada pemohon yang secara sukarela memilih melepaskan status sebagai Warga Negara Indonesia.

Dengan berlakunya aturan ini mulai 1 Agustus 2026, setiap permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia wajib memenuhi persyaratan administrasi, termasuk pembayaran PNBP sebesar Rp5 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber : https://perpajakan.ddtc.co.id/id/sumber-hukum/peraturan-pusat/peraturan-pemerintah-30-tahun-2026?utm_source=chatgpt.com

Editor: Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses