Prabowo Tetapkan Harga BBM Nelayan Rp15.000 per Liter untuk Kapal 30–200 GT, Berlaku 6 Bulan

Perahu nelayan di Kawasan Manggar Balikpapan / ist
Perahu nelayan di Kawasan Manggar Balikpapan / ist

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah baru untuk menekan beban operasional sektor perikanan. Pemerintah menetapkan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp15.000 per liter bagi pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT).

Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (13/7/2026), dan diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menurut Airlangga, kebijakan ini lahir setelah pemerintah mengevaluasi tingginya harga BBM non-subsidi yang sempat mencapai Rp21.300 per liter, sementara nelayan dengan kapal di bawah 30 GT sudah menikmati BBM bersubsidi seharga Rp6.800 per liter.

“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter,” kata Airlangga, dikutip dari laman DPR

Selisih Harga Ditanggung BPDP, Bukan APBN

Airlangga menjelaskan, harga keekonomian solar produksi dalam negeri berada di kisaran Rp18.600 per liter. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp3.600 per liter yang akan ditanggung pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Skema tersebut dipilih agar kebijakan tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan mengeluarkan regulasi terkait subsidi tersebut, yang besarnya sekitar Rp3.600 per liter akan dibiayai oleh BPDP,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi keuangan BPDP dinilai cukup untuk mendukung program tersebut.

Pemerintah juga menetapkan kuota penyaluran sebesar 400.000 ton untuk enam bulan pertama pelaksanaan kebijakan.

Bahlil: Beri Kepastian bagi Pelaku Usaha Perikanan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, kebijakan harga khusus BBM ini bertujuan memberikan kepastian biaya operasional bagi pelaku usaha perikanan, terutama pemilik kapal berukuran 30 GT ke atas yang selama ini terdampak tingginya harga solar.

“Ini semua dalam rangka bagaimana memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan. Dengan harga Rp15 ribu ini diharapkan dapat membantu proses operasional nelayan yang 30 GT ke atas,” ujarnya.

Bahlil memastikan Kementerian ESDM segera menerbitkan surat keputusan sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Kami segera akan membuat surat keputusan dari ESDM untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Penyaluran Diawasi Agar Tepat Sasaran

Pemerintah juga menyiapkan mekanisme pengawasan agar harga khusus BBM tidak disalahgunakan. Titik distribusi akan ditentukan melalui koordinasi antara Kementerian ESDM dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Ini nanti agar tidak disalahgunakan, titik-titiknya akan dikoordinasikan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan. Jangan sampai niat baik pemerintah untuk membantu nelayan kemudian salah dipergunakan,” tegas Bahlil.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap biaya operasional armada penangkapan ikan skala menengah dapat ditekan sehingga produktivitas sektor perikanan meningkat, sekaligus menjaga daya saing hasil tangkapan nelayan di tengah fluktuasi harga energi global.

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses