Data Bansos Bermasalah, DPR Desak Pemerintah Koreksi DTSEN Maksimal 14 Hari
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi salah satu basis penyaluran bantuan sosial (bansos) mendapat sorotan. Anggota DPR RI Ateng Sutisna meminta pemerintah tidak menjadikan peringkat desil sebagai satu-satunya penentu nasib masyarakat dalam mendapatkan bantuan.
Ia menilai perubahan kondisi ekonomi keluarga dapat terjadi jauh lebih cepat dibandingkan pembaruan data pemerintah. Akibatnya, warga yang sebelumnya masuk kategori mampu bisa tiba-tiba kehilangan pekerjaan, mengalami gagal panen, sakit berat, menghadapi disabilitas, atau kehilangan pencari nafkah utama.
Ateng mendorong pemerintah membangun mekanisme koreksi DTSEN yang cepat, transparan dan dapat dilacak, dengan setiap pengaduan harus memiliki proses verifikasi dan penyelesaian maksimal 14 hari kerja.
“Sistem desil boleh menjadi alat bantu kebijakan, tetapi tidak boleh berubah menjadi hakim tunggal atas nasib warga. Ketika buruh harian, petani kecil, janda lansia, penyandang disabilitas, atau keluarga yang pencari nafkahnya kehilangan pekerjaan justru dianggap mampu karena rumah warisan atau sepeda motor lama, negara wajib menyediakan koreksi yang cepat dan manusiawi,” tegas Ateng melalui rilisnya, dikutip dari laman DPR.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Ateng menyerap aspirasi masyarakat di Rumah Aspirasi Saung Nganteur Kahayang, Salagedang, Kabupaten Majalengka, Sabtu (22/8/2026).
Sejumlah warga mengeluhkan perubahan desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi mereka. Perubahan tersebut kemudian berdampak pada status penerimaan bantuan sosial.
Salah Data Bisa Berujung Salah Sasaran
Ateng mengingatkan pemerintah terhadap dua persoalan serius dalam penargetan bansos.
Pertama, exclusion error, yakni masyarakat yang sebenarnya membutuhkan bantuan justru tidak masuk sebagai penerima.
Kedua, inclusion error, ketika masyarakat yang relatif mampu justru masih tercatat sebagai penerima bantuan.
Keduanya sama-sama bermasalah.
Exclusion error dapat membuat keluarga rentan kehilangan penyangga ketika menghadapi krisis. Sementara inclusion error berpotensi membuat anggaran perlindungan sosial tidak tepat sasaran.
“Kesalahan data bukan sekadar persoalan administrasi. Di lapangan, satu perubahan status bisa menentukan apakah sebuah keluarga masih mampu membeli kebutuhan pokok, membayar biaya pendidikan atau memperoleh layanan kesehatan,” demikian substansi kritik Ateng.
Karena itu, pembaruan data tidak boleh hanya menunggu siklus pemutakhiran reguler. Pemerintah harus menyediakan ruang koreksi ketika kondisi warga berubah secara drastis.
Usulkan Koreksi DTSEN Maksimal 14 Hari
Ateng mengusulkan layanan koreksi satu pintu agar masyarakat tidak dipingpong dari satu lembaga ke lembaga lainnya.
Setiap pengaduan, menurut dia, harus mendapatkan nomor laporan yang dapat dilacak. Setelah itu dilakukan verifikasi, termasuk verifikasi lapangan bila diperlukan, hingga menghasilkan keputusan dengan batas waktu yang jelas.
Ia mengusulkan proses verifikasi dan penyelesaian pengaduan dilakukan maksimal 14 hari kerja.
Khusus bantuan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar dan kesehatan, Ateng meminta penghentian bantuan dilakukan secara hati-hati selama proses keberatan masih berlangsung.
Tujuannya agar kesalahan administratif tidak berubah menjadi persoalan kemanusiaan.
“Jangan sampai masyarakat sudah datang ke desa, kecamatan, Dinas Sosial, dan berbagai lembaga lainnya, tetapi pada akhirnya tidak mengetahui siapa yang dapat menyelesaikan persoalannya dan kapan datanya diperbaiki,” ujarnya.
Desa Harus Bisa Mengoreksi Data Warga
Ateng juga meminta pemerintah memperkuat peran pemerintah daerah dalam proses koreksi.
Desa, kelurahan dan pemerintah kabupaten perlu diberi ruang untuk mengusulkan perubahan data berdasarkan kondisi faktual masyarakat.
Namun, mekanisme tersebut harus disertai pengawasan berlapis agar tidak menjadi celah manipulasi.
Setiap perubahan harus dilakukan secara transparan, terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Ateng mendorong pemadanan DTSEN dengan berbagai basis data lain, seperti data kependudukan, ketenagakerjaan, jaminan sosial, perpajakan dan data relevan lainnya.
Namun, integrasi data tersebut tetap harus memperhatikan kewenangan masing-masing lembaga, keamanan informasi serta perlindungan data pribadi.
Majalengka Diusulkan Jadi Pilot Project
Ateng bahkan mengusulkan Kabupaten Majalengka menjadi lokasi percontohan Klinik Koreksi DTSEN.
Klinik tersebut nantinya melibatkan Dinas Sosial, BPS, Dukcapil, pemerintah desa, pendamping sosial dan unsur masyarakat.
Konsepnya sederhana: masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai tidak perlu berkeliling mencari lembaga yang berwenang. Mereka cukup datang melalui satu mekanisme layanan untuk mengajukan koreksi, memantau prosesnya dan mengetahui hasil akhirnya.
Menurut Ateng, model tersebut dapat mempercepat penyelesaian aduan sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan DTSEN secara nasional.
Jangan Semua Pengaduan Dipaksa Digital
Selain memperbaiki sistem, Ateng menilai masyarakat juga harus diberi pemahaman yang memadai mengenai DTSEN.
Literasi publik perlu diperkuat, terutama mengenai arti desil, dasar penilaian, penyebab perubahan status serta mekanisme keberatan.
Jalur pengaduan pun tidak boleh sepenuhnya bergantung pada layanan digital.
Kelompok lansia, masyarakat miskin, warga di wilayah dengan akses internet terbatas maupun masyarakat yang tidak terbiasa menggunakan teknologi tetap harus memiliki akses terhadap layanan koreksi.
“Perlindungan sosial bukan hadiah pemerintah, melainkan instrumen negara untuk menjaga martabat warga. Akurasi data penting, tetapi keadilan prosedural, kecepatan koreksi, dan keberpihakan kepada kelompok rentan jauh lebih menentukan,” pungkas Ateng.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
