Ini 13 Kejahatan yang Bisa Dijerat RUU Perampasan Aset
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana mulai diarahkan tidak menjadi aturan yang dapat digunakan secara serampangan terhadap seluruh jenis kejahatan.
Komisi III DPR RI tengah mempersempit ruang lingkup tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembatasan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima masukan dari para ahli hukum dan membandingkan mekanisme serupa di sejumlah negara.
“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari laman DPR.
Menurutnya, mekanisme tersebut idealnya diarahkan terhadap kejahatan yang memiliki motif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi serta dampak ekonomi terhadap publik.
DPR Belajar dari Negara Lain
Komisi III tidak menyusun aturan tersebut tanpa membandingkannya dengan praktik internasional.
Habiburokhman menyebut sejumlah negara telah menerapkan mekanisme non-conviction based forfeiture, tetapi dengan ruang lingkup yang berbeda-beda dan umumnya menyasar tindak pidana serius.
Di Selandia Baru, misalnya, Criminal Proceeds Recovery Act 2009 mengatur perampasan aset tanpa putusan pidana untuk tindak pidana signifikan yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara dan memiliki nilai aset lebih dari NZ$30.000.
Singapura menerapkannya terhadap tindak pidana narkotika dan kejahatan serius.
Model serupa juga ditemukan di Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss dan Belanda.
Sementara Italia memberikan pengaturan lebih rinci terhadap tindak pidana seperti korupsi, mafia dan tindak pidana terorganisasi serius lainnya.
Amerika Serikat melalui 18 US Code §981-982 juga mengenal civil forfeiture untuk sejumlah tindak pidana, termasuk narkotika, fraud, korupsi dan kejahatan terorganisasi.
Australia dan Inggris menerapkan mekanisme perampasan aset tanpa jalur pidana untuk perkara-perkara serius yang masuk kategori indictable crime.
13 Kejahatan Masuk Daftar RUU
Setelah mencermati berbagai masukan dan praktik di negara lain, Komisi III DPR RI memasukkan 13 kelompok tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset dalam RUU tersebut.
Daftarnya meliputi:
- Tindak pidana korupsi
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika
- Tindak pidana terorisme
- Tindak pidana penyelundupan manusia
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya
- Tindak pidana di bidang kehutanan
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
- Tindak pidana di bidang perpajakan
- Tindak pidana di bidang perbankan
- Tindak pidana di bidang perasuransian
- Tindak pidana di bidang pertambangan
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
- Tindak pidana perdagangan orang
Daftar tersebut memperlihatkan bahwa sasaran utama RUU bukan kejahatan ringan, melainkan tindak pidana yang berpotensi menghasilkan keuntungan ilegal sekaligus menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat.
Perampasan Tanpa Putusan Jadi Titik Sensitif
Mekanisme non-conviction based forfeiture menjadi salah satu bagian paling sensitif dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Sebab, mekanisme tersebut memungkinkan negara melakukan perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa terlebih dahulu menunggu adanya putusan pidana terhadap pelaku.
Karena itu, pembatasan jenis tindak pidana menjadi penting agar kewenangan tersebut tetap memiliki batas yang jelas dan tidak berubah menjadi instrumen yang terlalu luas.
Komisi III menyatakan proses penyusunan RUU akan terus mempertimbangkan aspek efektivitas, proporsionalitas, keadilan dan kemanfaatan.
Habiburokhman juga menegaskan partisipasi publik tetap diperlukan dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
“Oleh sebab itu, masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya.
Jika nantinya disahkan, RUU Perampasan Aset akan menjadi salah satu instrumen penting negara dalam mengejar hasil kejahatan.
Namun, semakin besar kewenangan negara untuk merampas aset, semakin penting pula batas hukum dan mekanisme pengawasannya. Di titik inilah pembatasan 13 jenis tindak pidana menjadi bagian krusial dalam menentukan apakah aturan tersebut akan menjadi senjata efektif melawan kejahatan atau justru membuka ruang kewenangan yang terlalu luas.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
