Dewan Pers Kecam Penghinaan dan Intimidasi Wartawan, Tegaskan Penghalangan Liputan Bisa Dipidana

Jurnalis / Ilustrasi / faktualnew
Jurnalis / Ilustrasi / faktualnew

JAKARTA, Inibalikpapan.com — Dewan Pers mengecam dua peristiwa yang dinilai merendahkan dan menghalangi kerja jurnalistik.

Salah satunya melibatkan anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman, yang melontarkan pernyataan bernada merendahkan kepada wartawan.

Kecaman Dewan Pers tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Dewan Pers tentang Tindakan Bernada Merendahkan dan Menghalangi Kerja Jurnalistik yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.

Dewan Pers mencatat kedua peristiwa tersebut terjadi pada 11 Agustus 2026.

Benny K. Harman Disorot Usai Ucapkan “Otak Kamu Ada Nggak”

Peristiwa pertama terjadi ketika wartawan mewawancarai Benny K. Harman mengenai kehadiran Presiden RI ke-6 sekaligus pendiri Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam Sidang Tahunan MPR pada 14 Agustus 2026 dan Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Negara.

Dalam kesempatan tersebut, Benny menyampaikan bahwa SBY sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Amerika Serikat.

Wartawan kemudian kembali mengonfirmasi apakah informasi tersebut berarti SBY tidak akan menghadiri dua agenda kenegaraan tersebut.

Alih-alih memberikan penjelasan lanjutan, Benny merespons pertanyaan wartawan dengan kalimat, “Otak kamu ada nggak.”

Pernyataan tersebut mendapat perhatian Dewan Pers karena dinilai bernada merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Dewan Pers menegaskan pejabat publik semestinya memberikan contoh komunikasi yang baik dan edukatif ketika menyampaikan pernyataan di ruang publik.

“Mengecam tindakan yang bernada merendahkan wartawan dalam menjalankan profesinya. Pejabat publik hendaknya memberi contoh yang baik dan bersifat edukatif ketika berbicara di depan umum.”

Tiga Media Diintimidasi Saat Liputan TPS Ilegal

Peristiwa kedua terjadi di lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara.

Wartawan TV One, BeritaSatu TV, dan Kompas TV yang sedang melakukan peliputan di lokasi tersebut diintimidasi dan diusir oleh sekelompok orang.

Akibat tindakan tersebut, para wartawan tidak dapat melanjutkan kegiatan peliputan.

Dewan Pers mengecam keras tindakan tersebut dan menilai intimidasi terhadap wartawan dapat masuk kategori penghalangan kerja jurnalistik.

Bahkan, Dewan Pers mengingatkan bahwa tindakan menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistik dapat berimplikasi pidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Wartawan Bekerja untuk Kepentingan Publik

Dewan Pers juga menegaskan bahwa kegiatan wartawan dalam mencari informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang mendapatkan mandat dari Undang-Undang Pers.

Kerja jurnalistik, menurut Dewan Pers, pada dasarnya merupakan kerja untuk kepentingan publik.

Karena itu, tindakan menghina maupun menghalangi wartawan tidak hanya berdampak terhadap individu jurnalis, tetapi juga dapat mengganggu hak publik untuk mengetahui informasi (the public right to know).

Dewan Pers menilai pers memiliki fungsi penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Menghina jurnalis atau menghalangi jurnalis menjalankan pekerjaannya adalah menghina publik dan menghalangi perwujudan the public right to know serta menghalangi fungsi pers memberi informasi kepada publik dan melakukan kontrol sosial.”

Dewan Pers Minta Kerja Jurnalistik Tidak Dihalangi

Dewan Pers menegaskan wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi dalam menjalankan profesinya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Karena itu, setiap pihak, termasuk pejabat publik maupun masyarakat, diharapkan menghormati kerja jurnalistik dan tidak melakukan tindakan yang merendahkan, mengintimidasi, mengusir, ataupun menghalangi wartawan ketika menjalankan tugas.

Dua kasus tersebut menjadi pengingat bahwa kebebasan pers tidak hanya menyangkut kebebasan media memberitakan informasi, tetapi juga perlindungan terhadap wartawan saat menjalankan proses jurnalistik di lapangan.

Sumber : Dewan Pers

Editor: Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses