Disdikbud Kaltim Hapus Skema Guru Honorer, Ganti dengan Tenaga Pengganti Berbasis BOSDA

Pelantikan ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan oleh Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud.(Foto:Inibalikpapan.com/samsul)
Pelantikan ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan oleh Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud.(Foto:Inibalikpapan.com/samsul)

SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur memastikan penataan tenaga pendidik non-Aparatur Sipil Negara (ASN) terus dilakukan sebagai bagian dari reformasi sistem kepegawaian di sektor pendidikan.

Seiring kebijakan nasional, kebutuhan tenaga pengajar yang sebelumnya dipenuhi melalui skema guru honorer kini dialihkan ke mekanisme tenaga pengganti untuk menjamin keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim Armin menegaskan, sekolah di Kalimantan Timur tidak lagi menggunakan status guru honorer.

“Semua guru yang belum ASN statusnya adalah tenaga pengganti. Mekanisme ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Armin.

Dibiayai BOSDA, Sesuai Kebutuhan Riil Sekolah

Armin menjelaskan, tenaga pengganti dibiayai melalui Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), dengan pengajuan berdasarkan kebutuhan riil masing-masing sekolah.

Berbeda dengan sistem sebelumnya yang menggunakan surat keputusan pengangkatan, kini kebutuhan tenaga pendidik disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan anggaran.

“Kebutuhan tenaga pengajar diajukan berdasarkan kondisi riil sekolah dan kemampuan anggaran,” jelasnya.

Dorong Guru Masuk Jalur ASN atau PPPK

Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap arahan pemerintah pusat yang mendorong tenaga pendidik masuk ke jalur kepegawaian yang lebih terstruktur, yakni sebagai ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Armin, sejumlah daerah di Kalimantan Timur seperti Bontang juga mulai menerapkan pola yang sama.

2026: Tidak Ada Lagi Guru Honorer

Disdikbud Kaltim memastikan, mulai tahun 2026 tidak ada lagi guru honorer di sekolah-sekolah yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi.

Seluruh kebutuhan tenaga pendidik non-ASN kini telah diakomodasi melalui skema tenaga pengganti berbasis bantuan operasional.

“Alhamdulillah, tahun ini sudah tidak ada lagi guru honorer karena seluruh kebutuhan sudah terakomodasi,” tegasnya.

Jaga Layanan Pendidikan Tetap Optimal

Melalui skema baru ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berupaya menjaga kualitas layanan pendidikan tetap optimal sekaligus menata sumber daya manusia secara lebih tertib, terukur, dan sesuai regulasi.

Langkah ini juga diharapkan mampu menciptakan sistem kepegawaian yang lebih transparan dan berkelanjutan di sektor pendidikan. / Pemprov

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses