Dishub Balikpapan Klarifikasi Aturan Truk Kosong, Pengawasan di Pos KM 13 Tetap Berjalan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menegaskan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang tetap dilakukan secara rutin, termasuk di Pos Pengawasan KM 13.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul ramainya perbincangan di media sosial terkait adanya truk yang melintas pada jam operasional sehingga memunculkan anggapan pengawasan tidak berjalan.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional (Kasi Dalops) Dishub Kota Balikpapan, Islamiawan, menjelaskan bahwa kendaraan yang menjadi sorotan tersebut merupakan truk tanpa muatan sehingga masih diperbolehkan melintas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan tetap kami laksanakan di Pos KM 13. Adapun truk yang viral di media sosial merupakan kendaraan yang tidak bermuatan. Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan yang telah direvisi pada Maret 2022, kendaraan angkutan barang yang tidak membawa muatan masih diperbolehkan melintas pada ruas jalan yang diatur,” kata Islamiawan, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan, informasi yang beredar di media sosial banyak mengacu pada Surat Edaran versi Januari 2022 yang telah mengalami perubahan beberapa bulan kemudian. Karena itu, Dishub mengimbau masyarakat menggunakan aturan terbaru sebagai acuan.
Menurut Iskamiawan, pembatasan operasional tetap berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) lebih dari 10 ton, khususnya kendaraan yang membawa muatan.
“Kendaraan bermuatan dengan JBB lebih dari 10 ton dilarang melintas pada jam-jam tertentu sesuai ketentuan. Pengecualian hanya diberikan apabila kendaraan tersebut mendapat pengawalan resmi dari pihak kepolisian,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk ruas Jalan MT Haryono hingga kawasan Kilo 3,5–Kariangau, pembatasan operasional diberlakukan pada pukul 06.00–09.00 Wita dan kembali pada pukul 15.00–18.00 Wita. Sementara kendaraan kosong masih diperbolehkan melintas di luar ketentuan khusus tersebut.
Selain itu, Dishub Balikpapan saat ini tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan memperkuat dasar hukum pengaturan operasional angkutan barang di dalam kota.
“Draft Perwali sudah masuk ke Bagian Hukum. Nantinya regulasi ini akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat, termasuk terkait penguatan sanksi,” jelas Iskamiawan.
Selama masih mengacu pada Surat Edaran Wali Kota, penindakan terhadap pelanggaran dilakukan melalui ketentuan rambu lalu lintas. Pengemudi yang melanggar pembatasan operasional dapat dikenakan sanksi tilang oleh Kepolisian karena dianggap melanggar rambu yang telah dipasang di lokasi.
Dishub Kota Balikpapan juga membuka akses informasi kepada masyarakat dengan menyebarluaskan Surat Edaran terbaru agar tidak terjadi kesalahpahaman akibat beredarnya dokumen lama.
“Kami berharap masyarakat memahami aturan yang berlaku saat ini sehingga tidak muncul persepsi bahwa pengawasan tidak berjalan. Aturan terbaru sengaja kami sampaikan agar menjadi pedoman bersama,” tutup Islamiawan.***
Penulis : Samsul
Editor : Ramadani
BACA JUGA
