Disdag Balikpapan Batasi Jam Operasional PKL di Pasar Pandansari

Kepala Disdag Balikpapan Haemusri Umar

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perdagangan (Disdag) resmi memberlakukan pembatasan jam operasional bagi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di depan pagar Pasar Pandansari. 

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan kawasan pasar agar lebih tertib, aman, bersih, dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas maupun aktivitas masyarakat.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Haemusri Umar, mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2/XXX/DISDAG tentang Himbauan Pelaksanaan Penertiban Pedagang Kaki Lima Depan Pagar Pasar Pandansari. 

Surat edaran diterbitkan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, sekaligus hasil rapat koordinasi bersama perwakilan pedagang yang dilaksanakan pada 23 Juli 2026.

“Surat edaran ini merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi bersama para pedagang. Kami ingin penataan kawasan Pasar Pandansari berjalan dengan baik tanpa menghilangkan kesempatan masyarakat untuk tetap mencari nafkah,” ujar Haemusri, Rabu (29/7/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan kesepakatan tersebut, pedagang hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 17.00 Wita hingga pukul 07.00 Wita. Di luar jam tersebut, pedagang dilarang memanfaatkan bahu jalan maupun trotoar di sepanjang pagar dan pintu masuk Pasar Pandansari sebagai tempat berjualan.

“Jam operasional ini sudah disepakati bersama. Tujuannya agar pada siang hari akses jalan kembali normal sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun kendaraan yang melintas di kawasan pasar,” katanya.

Jaga Kebersihan Lingkungan

Selain mengatur jam operasional, Pemerintah Kota juga mewajibkan setiap pedagang membersihkan lapak beserta area berjualannya setelah selesai beraktivitas. Menurut Haemusri, kebersihan lingkungan pasar menjadi tanggung jawab bersama sehingga kawasan tetap nyaman bagi pedagang maupun pengunjung.

“Kami meminta seluruh pedagang membersihkan lokasi setelah berjualan. Jangan sampai ada sampah yang tertinggal karena kebersihan pasar juga menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Haemusri menambahkan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pedagang yang masih berjualan di luar waktu yang telah ditetapkan. Penertiban hingga pembongkaran lapak akan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah apabila masih ditemukan pelanggaran.

“Apabila masih ada yang berjualan di luar waktu yang sudah ditentukan, tentu akan kami lakukan penertiban sesuai ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku. Kami berharap seluruh pedagang dapat mematuhi aturan ini,” ujarnya.

Menurutnya, pengaturan jam operasional bukan dimaksudkan untuk membatasi aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan menciptakan keseimbangan antara kegiatan perdagangan dan kepentingan umum. Selama ini kawasan depan Pasar Pandansari sering dipadati PKL sehingga menyebabkan kemacetan dan mengurangi fungsi jalan serta trotoar.

“Kami ingin aktivitas perdagangan tetap berjalan, tetapi ketertiban umum juga harus terjaga. Dengan adanya pengaturan jam operasional ini, kami berharap semua kepentingan dapat berjalan berdampingan,” jelas Haemusri.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Balikpapan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di bahu jalan depan Pasar Pandansari. 

Dengan diberlakukannya surat edaran tersebut, Disdag berharap seluruh PKL mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan, menjaga kebersihan lingkungan, serta bersama-sama mewujudkan kawasan Pasar Pandansari yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.(***/Adv Diskominfo Balikpapan).

Penulis : Dani

Editor: Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses