Aturan Jam Operasional Truk di Balikpapan Masih Mengacu Surat Edaran
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan masih memberlakukan pengaturan jam operasional kendaraan angkutan barang melalui Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 551.2/0308/Dishub tentang Pemberlakuan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kota Balikpapan yang diterbitkan pada 21 Maret 2022.
Hingga saat ini, ketentuan tersebut masih menjadi acuan dalam pengawasan kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan utama.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Muhammad Fadli, mengatakan pihaknya bersama Kepolisian tetap melakukan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang, khususnya yang memiliki Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) lebih dari 10 ton.
“Aturan ini masih berlaku dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan. Tujuannya bukan untuk menghambat distribusi barang, tetapi menjaga keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk masyarakat,” kata Fadli, Selasa (4/8/2026).
Berdasarkan ketentuan tersebut, kendaraan angkutan barang dengan JBB di atas 10 ton yang membawa muatan, termasuk kendaraan pengangkut peti kemas, dilarang melintas pada pukul 05.00 hingga 22.00 Wita di sejumlah ruas jalan utama. Pembatasan berlaku di Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 0 hingga Kilometer 13, Jalan MT Haryono, Jalan Syarifuddin Yoes, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Marsma R. Iswahyudi, serta Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Sementara itu, khusus ruas Jalan Soekarno-Hatta dari Kilometer 0 hingga Kilometer 3,5 atau kawasan Simpang Perumnas, pembatasan diberlakukan lebih ketat, yakni pada pukul 05.00–09.00 Wita dan kembali berlaku pada pukul 15.00–22.00 Wita.
Selain mengatur jam operasional, surat edaran tersebut juga mewajibkan kendaraan pengangkut peti kemas berukuran 20 feet maupun 40 feet menggunakan traktor head dan kereta tempelan yang telah dilengkapi sistem twist lock sebagai standar keselamatan dalam pengangkutan.
Untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan perkotaan, Pemerintah Kota Balikpapan mengimbau perusahaan angkutan barang memanfaatkan ruas Jalan Tol KM 13 Karang Joang–Manggar apabila melakukan mobilisasi kendaraan pada rentang waktu pukul 05.00 hingga 22.00 Wita.
Meski demikian, terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan tersebut, di antaranya kendaraan operasional TNI, Polri, Pemerintah Kota Balikpapan, kendaraan pengangkut energi, kendaraan darurat, concrete mixer truck, concrete pump, serta kendaraan yang memperoleh rekomendasi dan pengawalan dari Kepolisian Republik Indonesia.
Fadli menegaskan bahwa kendaraan yang mendapatkan pengecualian tetap wajib memenuhi persyaratan administrasi dan telah lulus uji berkala sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan dilakukan secara terpadu bersama jajaran Kepolisian di sejumlah titik, termasuk Pos Pengawasan KM 13.
“Kami mengimbau seluruh perusahaan angkutan dan para pengemudi untuk mematuhi aturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap jam operasional merupakan bagian dari upaya bersama menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman, sekaligus meminimalkan potensi kecelakaan maupun kemacetan di Kota Balikpapan,” ujar Fadli.
Pemerintah Kota Balikpapan berharap kepatuhan seluruh pelaku usaha angkutan barang dapat menjaga keseimbangan antara kelancaran distribusi logistik dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan, sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan aspek keselamatan berlalu lintas.***
Penulis : Samsul
Editor : Ramadani
BACA JUGA
