WALHI: Mayoritas Hotspot Karhutla di Kalimantan Berada di Dalam Konsesi Perusahaan

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyebut mayoritas titik panas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pulau Kalimantan berada di kawasan konsesi perusahaan. Foto merupakan ilustrasi. (Foto: Freepik)

JAKARTA, inibalikpapan.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyebut mayoritas titik panas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pulau Kalimantan berada di kawasan konsesi perusahaan.

Berdasarkan hasil pemantauan hingga 27 Juli 2026, sebanyak 25.524 hotspot atau sekitar 74 persen dari total hotspot di Kalimantan terdeteksi berada di dalam area konsesi, sehingga pemerintah diminta segera mengevaluasi tata kelola perizinan dan menagih tanggung jawab korporasi.

Data WALHI menunjukkan, sejak 1 Januari hingga 27 Juli 2026 terdapat 118.420 hotspot di seluruh Indonesia dengan luas indikatif areal karhutla mencapai 107.649 hektare.

Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan jumlah hotspot tertinggi, yakni 17.236 titik dengan luas indikatif karhutla sekitar 28.680 hektare.

Secara keseluruhan, Pulau Kalimantan mencatat 34.262 hotspot dengan luas indikatif karhutla mencapai 33.837 hektare, tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

WALHI juga mencatat peningkatan signifikan jumlah hotspot sepanjang Juli 2026. Setelah relatif rendah pada April hingga Juni dengan hotspot berkepercayaan tinggi tidak lebih dari 74 titik per bulan, jumlahnya meningkat menjadi 615 hotspot pada Juli. Kalimantan Barat menyumbang peningkatan terbesar dengan 778 hotspot, atau sekitar 65 persen dari total hotspot berkepercayaan tinggi di Pulau Kalimantan.

Menurut WALHI, kondisi tersebut menunjukkan ancaman karhutla telah memasuki fase yang perlu direspons sebagai peringatan dini menjelang puncak musim kemarau.

Dari total hotspot di Kalimantan, sebanyak 10.739 hotspot berada di dalam Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit, 7.880 hotspot berada di konsesi pertambangan, dan 6.905 hotspot berada di konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Pada sektor sawit, perusahaan dengan hotspot terbanyak antara lain PT Bagus Sentosa Gemilang (637 hotspot), PT Tri H.M 1 (573 hotspot), PT Tri H.M 2 (573 hotspot), PT Lestari Alam Raya (469 hotspot), dan PT Sumatera Unggul Makmur (280 hotspot).

Di sektor PBPH, hotspot terbanyak tercatat berada di konsesi PT Dwima Intiga (866 hotspot) dan PT Kiani Lestari (707 hotspot). Sementara pada sektor pertambangan, jumlah hotspot tertinggi berada di PT Kideco Jaya Agung (1.116 hotspot), PT Kaltim Prima Coal (863 hotspot), PT Antang Gunung Meratus (840 hotspot), PT Bhumi Rantau Energi (618 hotspot), dan PT Adaro Indonesia (355 hotspot).

Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional, Uli Arta Siagian, menilai temuan tersebut menunjukkan persoalan karhutla tidak semata dipengaruhi faktor cuaca.

“Data kami menunjukkan bahwa 74 persen hotspot di Pulau Kalimantan berada di dalam kawasan konsesi perusahaan. Lagi-lagi data ini membuktikan bahwa akar persoalan karhutla adalah gagalnya negara memastikan perlindungan ekosistem penting seperti gambut dan hutan dan lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan penjahat lingkungan,” katanya.

Menurut Uli, pemerintah perlu melakukan koreksi kebijakan secara mendasar, termasuk mengevaluasi seluruh perizinan di kawasan hutan dan gambut.

Ia juga meminta pemerintah mencabut izin perusahaan yang bermasalah serta memastikan korporasi bertanggung jawab terhadap biaya pemulihan lingkungan dan penanganan karhutla.

“Bahkan sebenarnya presiden dan DPR punya kewajiban untuk melakukan koreksi undang-undang bahkan mencabut undang-undang yang melanggar mandat TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 Tentang Pembaharuan Agraria dan SDA. Tujuan TAP MPR ini jelas, bagaimana ada undang-undang yang ditujukan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, kerusakan lingkungan massif dan pelanggaran HAM sistemik. Presiden juga harusnya melaporkan pelaksanaan TAP MPR ini di sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Lalu, apa yang akan dilaporkan oleh presiden pada 14 Agustus nanti? Sementara presiden hingga kini tidak pernah menjalankan perintah TAP MPR IX Tahun 2001 ini,” ujarnya.

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, menyebut karhutla di wilayahnya terus berulang sejak 2015 meski berbagai kebijakan mitigasi telah diterapkan.

“Berbicara Karhutla di Kalteng, ibarat pemutaran berulang kaset rusak. Bagaimana tidak, hal ini adalah peristiwa berulang sejak tahun 2015. Kalteng sudah punya kebijakan mitigasi bencana, di dukung juga dengan adanya program restorasi dari Pemerintah. Namun ini semua sia-sia pasca masuknya PSN yang banyak merusak lahan gambut,” katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq, mengungkapkan hasil pemantauan selama periode 1 Mei hingga 22 Juli 2026 menemukan 1.281 titik panas di Kalimantan Selatan, dengan 907 titik berada di kawasan konsesi pertambangan dan perkebunan sawit.

Menurutnya, pemerintah perlu mengevaluasi seluruh pemegang izin yang wilayah konsesinya mengalami kebakaran serta menjatuhkan sanksi tegas hingga pencabutan izin apabila terbukti lalai.

Di Kalimantan Barat, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Kalimantan Barat, Indra Syahnanda, mengatakan sebagian besar karhutla terjadi di kawasan hidrologis gambut.

“Hal mendesak yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah mengevaluasi seluruh perizinan yang ada di Kawasan Hidrologis Gambut. Pemerintah tidak boleh hanya bertindak reaktif ketika kebakaran terjadi, akan tetapi pemerintah harus melakukan tindakan preventif untuk meminimalisir serta memitigasi terjadinya kebakaran berulang, karena kondisi wilayah Kalbar begitu rentan mengalami kebakaran,” ujarnya.***

Penulis: Donny M.

Sumber: Siaran Pers Walhi

Editor: Donny

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses