Dishub Balikpapan Perkuat Pengawasan CCTV, Pelanggaran Lalu Lintas Bakal Ditindak

Kepala Dishub Balikpapan Muhammad Fadli

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan memperkuat pengawasan lalu lintas melalui pemanfaatan kamera pengawas atau CCTV di sejumlah titik. Langkah tersebut tidak hanya diarahkan untuk memantau kondisi jalan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mencegah pelanggaran dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Muhammad Fadli mengatakan, pihaknya telah menyiapkan rencana aksi untuk meningkatkan pengawasan di lapangan. Hal itu disampaikan saat mendampingi kunjungan Wali Kota Balikpapan bersama jajaran Pemerintah Kota Balikpapan.

Menurut Fadli, keberadaan CCTV yang saat ini sudah terpasang akan terus dimaksimalkan. Pemerintah Kota Balikpapan juga berencana menambah kamera pengawas, terutama di kawasan perumahan, permukiman, serta ruas jalan dengan lebar sekitar empat meter.

“Dishub sudah siap melakukan action plan untuk melakukan penindakan secara nyata di lapangan. Kami juga menunjukkan kapasitas CCTV yang sudah ada,” kata Fadli.

Ia menjelaskan, penambahan CCTV di kawasan permukiman diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Selain menjadi instrumen pengawasan pemerintah, warga juga diimbau memasang CCTV secara mandiri di rumah atau lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Fadli menilai pengawasan berbasis teknologi menjadi kebutuhan seiring meningkatnya aktivitas masyarakat di jalan. Menurut dia, pencegahan harus dilakukan sebelum kecelakaan atau pelanggaran terjadi, bukan hanya mengambil tindakan setelah kejadian.

Penguatan Pengawasan Truk

Dishub Balikpapan juga tengah mempersiapkan kerja sama dengan kepolisian untuk mendukung penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem tersebut nantinya memungkinkan pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ditindak sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

Beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, hingga pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas lainnya.

Fadli menegaskan, kewenangan penindakan dan penerbitan surat tilang berada pada kepolisian. Karena itu, pelaksanaan penindakan di lapangan harus didukung perjanjian kerja sama antarlembaga agar kewenangan masing-masing pihak berjalan sesuai aturan.

“Pekerjaan untuk menahan, memberhentikan, baik pelanggaran rambu, roda dua, roda empat, bahkan kendaraan berat, wajib dibungkus dengan perjanjian kerja sama yang ditandatangani pihak-pihak yang memiliki kewenangan,” ujarnya.

Ia berharap penguatan pengawasan tersebut dapat menjawab kebutuhan masyarakat terhadap keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Bagi Dishub, keselamatan pengguna jalan menjadi tujuan utama, sehingga kebijakan tidak semestinya hanya muncul setelah pelanggaran atau kecelakaan terjadi.

“Tujuan kita hanya satu, tuntutan masyarakat hanya satu, yaitu harus dapat mengambil kebijakan di lapangan, bukan lagi kebijakan setelah terjadinya pelanggaran,” tegas Fadli.

Upaya tersebut diharapkan mampu membangun budaya tertib berlalu lintas di Balikpapan. Sebab, keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan aparat, tetapi juga membutuhkan kesadaran setiap pengguna jalan. Ketika teknologi, penegakan aturan, dan kesadaran masyarakat berjalan bersama, jalan raya diharapkan menjadi ruang yang lebih aman bagi semua.***

Penulis : Samsul

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses