DPMD Kukar Pacu Desa Menyesuaikan Perencanaan Pembangunan dengan Regulasi Baru

TENGGARONG, inibalikpapan.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara langsung bertindak merespons perubahan terbaru tata kelola pemerintahan desa.
DPMD Kukar membekali perwakilan desa-desa melalui Fasilitasi Pembekalan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa. Ini untuk memastikan dokumen perencanaan mereka selaras dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang baru.
Poino, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, memimpin langsung kegiatan pembekalan ini di Ruang Rapat DPMD Kukar pada Selasa (17/06/2025). Ia menjelaskan bahwa langkah ini sangat penting mengingat adanya pembaruan regulasi terkait masa jabatan kepala desa.
“Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk menyosialisasikan dan membekali desa-desa. Ini dalam penyusunan ulang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa),” kata Poino, usai Rapat Paripurna DPRD Kukar ke-9 pada Rabu (18/06/2025).
“Ini penting karena ada pembaruan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Penambahan masa jabatan Kades membuat masa waktu RPJMDes desa-desa di Kukar sudah habis. Jadi perlu meninjau ulang atau mengubah RPJMDes 2020 sampai 2027.”
Poino menekankan pentingnya pembekalan ini agar pemerintah desa dapat menyusun RPJMDes yang berkualitas dan sesuai ketentuan. Selanjutnya akan terperinci dalam rencana kerja pemerintah desa.
“Semua harus terlaksana secara partisipatif dan mengikuti tahapan yang ada,” tambahnya.
DPMD Kukar berharap kegiatan ini mewujudkan perencanaan desa yang baik dan mencapai target lebih dari 80 persen, mendorong partisipasi aktif masyarakat.
“Dengan begitu, pelaksanaan pengelolaan desa akan meningkat karena dukungan partisipasi masyarakat. Menjadikan masyarakat desa sejahtera,” tuturnya.
Perpanjangan Masa Jabatan Kades
Salah satu perubahan signifikan yang menjadi fokus pembekalan ini adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun. Perubahan ini secara langsung berdampak pada dokumen perencanaan desa yang harus mendapat pembaruan dan penyesuaian.
“Kukar memiliki dua gelombang masa jabatan kepala desa. Gelombang pertama menjabat sejak 2020 dan seharusnya berakhir pada 2025,” jelas Poino.
“Namun, perubahan regulasi ini memperpanjang masa jabatan mereka hingga 2027. Oleh karena itu, RPJM Desa yang semula hanya berlaku hingga 2025 perlu direvisi dan disesuaikan dengan durasi jabatan terbaru.”
Pembekalan ini menunjukkan komitmen DPMD Kukar. Utamanya untuk memastikan setiap desa memiliki perencanaan pembangunan yang adaptif, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat desa.***
BACA JUGA