BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan mengusulkan agar perizinan pemanfaatan lahan terintegrasi satu pintu melalui online single submission (OSS) yang menyesuaikan dengan zonasi.
Kepala DPPR Kota Balikpapan Tatang Sudirja mengatakan, sebagai daerah oenyangga Ibu Kota Negara (IKN) perlu dilakukan perizinan pemanfaatan ahan terpadu satu pintu untuk mempercepat pertumbuhan investasi, menyangkut penataan ruang.
Menurutnya perizinan pemanfaatn lahan satu pintu itu dimasukkan dalam rencana detai tata ruang kota (RDTRK) yang kini tengah dibahas. Sehingga semua data tersaji lengkap, siapapun yang mengajukan ijin untuk penggunaan lahan lebih mudah.
“Siapapun yang mau berinvestasi di Balikpapan, sudah bisa kami layani. Dengan menyajikan data yang baik,” ujarnya.
“Untuk perubahan Perda RDTRKSudah ada kajian. Kami menggandeng perguruan tinggi untuk perubahan RDTRK,”
Kata dia, data lahan di Kota Balikpapan sudah terekam jelas di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Mulai dari kondisi fisik, keadaan lingkungan dan batas-batas. “Jadi datannya lengkap jika da yang berinvetasi,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, hampir semua wilayah masih menyisakan lahan yang cukup menjanjikan bagi investor untuk properti maupun industri. Karena Kota Balikpapan terbuka bagi siapapun yang ingin berinvestasi.
“Jadi semuanya akan lebih mudah, jika perijinannya satu pintu. Terpadu melalui sistem OSS akan lebih cepat,” ujarnya.