Disdag Balikpapan Sidak Minimarket, Tegaskan Kepatuhan Aturan Jam Operasional
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2017 kepada sejumlah minimarket di Kota Balikpapan.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan pemahaman pelaku usah. Terhadap aturan perdagangan yang berlaku di daerah.
Sidak dan sosialisasi tersebut menyasar sejumlah toko modern untuk memastikan operasional usaha berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Selain memberikan edukasi. Disdag juga melakukan pemantauan terhadap implementasi berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengelola minimarket.
Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Syafaruddin, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang tertib, sehat, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha, baik toko modern maupun usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kami ingin menegakkan aturan yang sudah lama dibuat ini. Mulai dari jam operasional hingga penyediaan ruang bagi pelaku UMKM lokal. Untuk memasarkan produknya di toko modern,” kata Syafaruddin, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, Perda dan Perwali yang telah diterbitkan pemerintah daerah tersebut memiliki tujuan untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan usaha ritel modern dengan perkembangan usaha masyarakat lokal. Karena itu, kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal yang penting untuk diperhatikan oleh seluruh pelaku usaha.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan penjelasan mengenai berbagai ketentuan yang harus dipatuhi, termasuk aturan jam buka dan tutup minimarket, perizinan usaha. Serta kewajiban menjalin kemitraan dengan pelaku UMKM lokal.
Syafaruddin menjelaskan bahwa kemitraan antara minimarket dan UMKM menjadi salah satu poin penting yang terus didorong pemerintah. Melalui kerja sama tersebut, produk-produk lokal diharapkan memiliki akses pasar yang lebih luas. Sehingga mampu meningkatkan daya saing dan pendapatan pelaku usaha kecil.
“Keberadaan toko modern harus memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar. Salah satunya dengan menyediakan ruang bagi produk UMKM lokal agar bisa dipasarkan dan dikenal lebih luas oleh masyarakat,” ujarnya.
Jadi Bahan Pertimbangan
Setelah pelaksanaan sosialisasi, Disdag akan melakukan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan minimarket terhadap ketentuan yang berlaku. Hasil pemantauan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah pembinaan maupun tindak lanjut apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami akan melihat apakah minimarket yang beroperasi saat ini sudah sesuai dengan aturan yang ada atau masih perlu dilakukan pembinaan lebih lanjut,” katanya.
Pemerintah Kota Balikpapan berharap kegiatan sosialisasi dan pengawasan ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya mematuhi regulasi daerah. Dengan demikian, sektor perdagangan dapat berkembang secara sehat, memberikan kepastian usaha. Serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Melalui sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, Balikpapan diharapkan mampu menciptakan ekosistem perdagangan yang tertib, kompetitif, dan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.(***/Adv Diskominfo Balikpapan)
BACA JUGA
