Respons Putusan MK soal Kuota Internet Hangus, Komdigi Siap Kaji Aturan Baru untuk Lindungi Pelanggan
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tidak hangus dan tetap dapat digunakan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah segera mengkaji implikasi putusan tersebut sebagai dasar penyusunan atau penyesuaian regulasi di sektor telekomunikasi.
“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” kata Meutya di dalam siaran persnya.
Putusan MK: Operator Wajib Sediakan Opsi Kuota Internet Tidak Hangus
Putusan ini merupakan hasil uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan penyelenggara jaringan maupun jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
MK juga menegaskan kuota internet yang telah dibeli konsumen harus dapat dimanfaatkan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan.
MK Buka Berbagai Skema Perlindungan Konsumen
Mahkamah Konstitusi menyebut perlindungan hak pelanggan dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, antara lain:
- Akumulasi atau rollover kuota internet.
- Perpanjangan masa aktif kuota.
- Pengalihan manfaat layanan.
- Kompensasi.
- Pengembalian dana (refund).
- Skema perlindungan lain yang proporsional.
Putusan tersebut berlaku bagi pelanggan layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membeli kuota internet tetapi belum menghabiskannya. Menurut MK, pelanggan tetap berhak memperoleh manfaat atas layanan yang telah dibayarkan.
Komdigi Pastikan Hak Konsumen Tetap Terlindungi
Komdigi menegaskan akan mengawal implementasi putusan MK agar hak-hak konsumen terlindungi tanpa mengganggu keberlanjutan investasi maupun kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” tutup Meutya.
BACA JUGA
