DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Selanjutnya Dievaluasi Mendagri

Rapat Paripurna ke-18 DPRD Kaltim yang digelar di Gedung DPRD Kaltim, Samarinda, Senin (13/7/2026) malam.
Rapat Paripurna ke-18 DPRD Kaltim yang digelar di Gedung DPRD Kaltim, Samarinda, Senin (13/7/2026) malam. (foto : Pemprov )

SAMARINDA, Inibalikpapan.com – DPRD Kalimantan Timur bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus mencerminkan komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesepakatan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-18 DPRD Kaltim yang digelar di Gedung DPRD Kaltim, Samarinda, Senin (13/7/2026) malam.

DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua I Ekti Imanuel dan Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta dihadiri 20 anggota dewan.

Agenda rapat meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim, persetujuan terhadap Ranperda, penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltim, hingga penyampaian pendapat akhir gubernur yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim.

Pemprov Apresiasi Dukungan DPRD

Mewakili Gubernur Kalimantan Timur, Sekretaris Daerah Sri Wahyuni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan Ranperda.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kalimantan Timur atas dukungan dan kerja sama yang baik dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025,” ujarnya, dikutip inibalikpapan.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Badan Anggaran DPRD, seluruh perangkat daerah, serta berbagai elemen masyarakat yang ikut mendukung proses pembahasan melalui penyediaan data, informasi, dan berbagai masukan.

Disusun Berdasarkan LKPD yang Telah Diaudit BPK

Sri Wahyuni menjelaskan, pembahasan Ranperda telah melalui seluruh tahapan sesuai regulasi.

Proses diawali dengan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Selanjutnya, Pemprov Kaltim menyampaikan Ranperda beserta nota keuangan pada Rapat Paripurna ke-13 pada 11 Juni 2026, dilanjutkan pandangan umum fraksi, jawaban pemerintah, hingga pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Menurut Sri Wahyuni, seluruh pembahasan berlangsung secara objektif dan konstruktif dengan semangat kemitraan antara legislatif dan eksekutif.

“Persetujuan bersama ini merupakan wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Selanjutnya Dievaluasi Menteri Dalam Negeri

Sri Wahyuni menjelaskan, persetujuan Ranperda tersebut merupakan amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Ranperda yang telah memperoleh persetujuan bersama selanjutnya akan dikirim kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Seluruh proses ini merupakan wujud sinergi, kemitraan, dan komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan DPRD Kalimantan Timur dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan bertanggung jawab guna mendukung pembangunan Kalimantan Timur yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” tutup Sri Wahyuni.

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses