Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicekal ke Luar Negeri Selama 20 Hari
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan pemerintah telah menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pencegahan tersebut berlaku selama 20 hari dan dilakukan berdasarkan permintaan penyidik Polda Metro Jaya, sebelum penanganan perkara resmi dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
“Sementara ya, 20 hari, sesuai permintaan dari Polda Metro Jaya. Sekarang kan sudah ada, sudah diserahkan ke Kejaksaan penanganannya,” kata Agus Andrianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Pencegahan Bersifat Sementara
Agus menjelaskan, masa pencegahan selama 20 hari bersifat sementara. Setelah periode tersebut berakhir, pemerintah akan menunggu permintaan lanjutan dari Kejaksaan Agung yang kini menangani proses hukum terhadap Febrie.
Menurutnya, keputusan itu menyesuaikan dengan permohonan yang diajukan penyidik saat perkara masih berada di bawah penanganan Polda Metro Jaya.
“Karena masih sementara, kemarin yang diajukan oleh Polda Metro Jaya. Jadi kita kasih 20 hari. Setelah itu nanti akan ada permintaan lagi dari Kejaksaan,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pencegahan ke luar negeri tidak hanya dikenakan kepada Febrie Adriansyah.
“Ya, dicekal dua orang itu,” ujar Agus, merujuk pada dua tersangka dalam perkara tersebut.
Kejagung Bantah Isu Febrie Pergi Umrah
Pernyataan Menteri Imipas sekaligus menepis spekulasi mengenai kemungkinan Febrie bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah membantah kabar yang menyebut Febrie Adriansyah berangkat menunaikan ibadah umrah usai penetapan status tersangkanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan informasi tersebut tidak benar karena Febrie telah lebih dulu dikenai pencegahan ke luar negeri.
“Enggak benar itu. Gimana mau umrah? Sudah dicekal oleh penyidik semula juga,” kata Anang di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Pencegahan ke luar negeri menjadi salah satu langkah hukum untuk memastikan para tersangka tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan dan penuntutan berlangsung. Saat ini, berkas perkara Febrie Adriansyah telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
