Polri Temukan Emas 74 Kg dan Valas Rp476 Miliar di Rumah Mewah Sentul City
BOGOR, Inibalikpapan.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri mengungkap temuan aset bernilai fantastis saat menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan elit Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan serta mata uang asing dengan nilai total yang diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Kepala Kortas Tipidkor Mabes Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan temuan itu berasal dari sebuah brankas besar yang ditemukan dalam kondisi terkunci.
“Ditemukan brankas terkunci. Setelah dibuka, berisi tujuh koper. Isinya sangat fantastis, terdiri dari logam mulia dan berbagai mata uang asing,” ujar Totok saat memberikan keterangan di lokasi penggeledahan, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Brankas Berisi Emas dan Valuta Asing
Setelah brankas berhasil dibuka, penyidik menemukan tujuh koper yang berisi berbagai aset bernilai tinggi.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara, barang bukti yang diamankan meliputi:
- Emas batangan: 74 kilogram.
- Dolar Amerika Serikat (USD): 4.767.300 dolar AS.
- Dolar Singapura (SGD): 14.083.800 dolar Singapura.
- Uang tunai rupiah: Rp100 juta.
“Estimasi total aset tersebut jika dikonversikan ke dalam rupiah mencapai sekitar Rp476 miliar,” kata Totok.
Polisi Sita Dokumen dan Telepon Seluler
Selain menyita aset bernilai fantastis, penyidik juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Barang bukti tersebut antara lain beberapa telepon seluler, dokumen penting, serta foto-foto keluarga yang ditemukan di dalam rumah.
Menurut Totok, seluruh barang tersebut akan disita secara resmi untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Selanjutnya seluruh barang bukti akan kita lakukan penyitaan secara resmi untuk kepentingan penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” ujarnya.
Berkaitan dengan Penyidikan Sejumlah Kasus Korupsi
Penggeledahan di Sentul City merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Penyidikan tersebut mencakup sejumlah perkara, di antaranya dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PT PLN, dugaan korupsi di PT Asabri periode 2020–2025, serta perkara penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang juga diduga terkait tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya Geledah Cafe de’CLAN Signature
Sebelum penggeledahan di Sentul City, tim penyidik juga menggeledah Cafe de’CLAN Signature di Jakarta.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik lemari. Di dalamnya terdapat uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura serta sejumlah dokumen penting.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan brankas tersebut sengaja disembunyikan untuk menyamarkan keberadaannya.
“Itu terselubung di balik satu lemari, ada suatu brankas dan ini sudah dibuka,” ujar Budi.
Selain kafe, penyidik juga menggeledah sebuah money changer yang diduga berkaitan dengan praktik pencucian uang.
Menurut Budi, lokasi tersebut diduga menjadi bagian dari aliran dana dalam perkara yang sedang diusut penyidik.
“Patut diduga sebagai tempat yang digunakan untuk pencucian uang,” katanya.
Hingga kini, Kortas Tipidkor Polri masih terus mendalami asal-usul aset yang ditemukan, termasuk menelusuri pihak yang menguasai maupun memiliki barang-barang tersebut. Penyidik juga belum mengumumkan secara resmi identitas pemilik rumah maupun menetapkan keterkaitan aset tersebut dengan pihak tertentu.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
