DPRD Kaltim Bahas 6 Ranperda Strategis, Aturan Tambang hingga Penanggulangan HIV/AIDS Jadi Prioritas
SAMARINDA, Inibalikpapan.com – DPRD Provinsi Kalimantan Timur mulai menggeber pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang menyasar sektor pertambangan, kesehatan, lingkungan, hingga penguatan tata kelola pemerintahan.
Agenda tersebut menjadi fokus Rapat Paripurna ke-19 Masa Sidang Tahun 2026 yang digelar di Gedung Utama (B) DPRD Kaltim, Selasa (4/8/2026), dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan dihadiri jajaran anggota dewan serta Pemerintah Provinsi Kaltim yang diwakili Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Ujang Rachmat.
Selain mengesahkan perubahan agenda kegiatan DPRD Tahun 2026 dan melakukan perubahan komposisi alat kelengkapan dewan, rapat paripurna juga menjadi pintu masuk pembahasan sejumlah regulasi yang dinilai strategis bagi pembangunan Kalimantan Timur.
Dua Ranperda yang berasal dari inisiatif DPRD meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta Ranperda tentang Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS).
Tak hanya itu, DPRD juga menetapkan tiga Ranperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, yakni perubahan atas Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perubahan Perda tentang Perangkat Daerah, serta perubahan bentuk badan hukum PT Sylva Kaltim Sejahtera menjadi Perseroda.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan nota penjelasan terhadap empat Ranperda usulan pemerintah, yakni Ranperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan, Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, Perubahan Kedua Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perubahan Ketiga Perda tentang Perangkat Daerah.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan seluruh rancangan regulasi tersebut akan dibahas secara mendalam agar mampu menjawab tantangan pembangunan daerah.
“DPRD berkomitmen mengawal setiap proses pembahasan Ranperda secara optimal sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan kepastian hukum, mendukung pembangunan daerah, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Hasanuddin Mas’ud, dikutip dari laman Pemprov.
Menurutnya, fungsi legislasi DPRD tidak hanya menghasilkan produk hukum, tetapi juga memastikan setiap regulasi dapat diimplementasikan secara efektif untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Di sisi lain, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Kaltim Ujang Rachmat mengatakan Ranperda yang diajukan pemerintah daerah merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ia menjelaskan, substansi Ranperda mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari pengelolaan lingkungan hidup, optimalisasi pendapatan asli daerah, hingga penyesuaian organisasi perangkat daerah sesuai kebutuhan pembangunan Kalimantan Timur.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap pembahasan seluruh Ranperda dapat berlangsung secara konstruktif bersama DPRD. Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi fondasi penting dalam menghadirkan regulasi yang adaptif, memberikan kepastian hukum, serta mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Ujang.
Melalui pembahasan enam Ranperda tersebut, DPRD dan Pemprov Kaltim menargetkan lahirnya regulasi yang lebih responsif terhadap dinamika pembangunan daerah, sekaligus memperkuat kepastian hukum, meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Timur.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
